Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Rois Sunandar Maming menolak diperiksa penyidik. Alasannya, dia masih menunggu proses praperadilan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Rois harusnya diperiksa pada hari ini, Senin, 11 Juli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Rois Sunandar, Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dulu," kata Ali kepada wartawan, Senin, 11 Juli.

Selain itu, saksi lainnya seperti Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan Endarto; swasta, Jimmy Budhijanto; dan mantan Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), Muhammad Aliansyah juga tidak hadir.

Ali memerinci Endarto tak hadir karena sedang menunaikan haji. Sementara Jimmy yang merupakan pihak swasta berhalangan karena sedang isolasi mandiri.

Sedangkan Muhammad Aliansyah tak hadir tanpa keterangan. "Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.