JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adik Mardani H. Maming, Rois Sunandar mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Timur.
Selain adik, ibu Mardani, Sitti Mariani juga mangkir dari panggilan penyidik. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemanggilan ini harusnya dihadiri Sitti dan Rois pada Rabu, 20 Juli.
"Keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 21 Juli.
Tak diketahui apa materi yang akan didalami dari keluarga Mardani itu. Tapi, adik Mardani yang juga Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sudah dua kali dipanggil penyidik KPK.
Diberitakan sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
BACA JUGA:
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.