JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan terhadap adik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, Rois Sunandar Maming.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juni.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan permintaan keterangan ini dilakukan berkaitan dengan penyelidikan yang sedang berjalan.
"Informasi yang kami peroleh benar (dimintai keterangan, red) untuk kegiatan penyelidikan KPK," kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulis.
Ali tak banyak bicara soal pemeriksaan ini karena penyelidikan masih berjalan. Dia hanya menyebut pemanggilan Rois ini berkaitan pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi.
Masyarakat diminta bersabar karena penyelidik masih bekerja. "Masih terkait pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi," tegasnya.
"Mengenai materinya saat ini belum bisa kami sampaikan , ya, karena masih proses penyelidikan," imbuh Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 itu mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.