Tanah Pemkot Solo 'Bong Mojo' Dijual Rp8-10 Juta untuk Permukiman, Gibran Rakabuming Geram: Kita Sudah Dapat 2 Nama
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Foto Tangkapan layar Youtube @berita surakarta)

Bagikan:

SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram dengan ulah pihak-pihak yang menjual tanah milik Pemkot ke masyarakat. Padahal, tanah ini sudah dipersiapkan untuk pembangunan Pasar Mebel yang dulunya berada di wilayah Gilingan.

"Nanti kita followup. Kita sudah dapat dua nama yang jual beli disitu. Wes diurus nanti," tegas Gibran saat ditemui awak media di Balai Kota Solo sebagaimana cuplikan tayangan Youtube @berita surakarta, Rabu, 13 Juli. 

Adapun tanah yang diperjual belikan adalah bekas makam Cina atau Bong Mojo, RW 23 Jebres. Tanah ini dibangun warga untuk permukiman. Gibran menambahkan, tanah diperjualbelikan dengan harga bervariatif, mulai Rp8-10 juta per kavling.

Bagi warga yang sudah terlanjur membeli tanah tersebut, Gibran telah memberi perintah kepada lurah atau camat setempat untuk mengingatkan.

"Tanah ini kan milik pemerintah. Jadi tidak bisa seenaknya membuat bangunan permanen di situ," tegas putra sulung Presiden Joko Widodo ini. 

Soal laporan ke pihak berwajib, Gibran belum memberikan jawaban tegas. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti berupa kwitansi pembelian tanah dan sebagainya. 

Terpisah,Lurah Jebres Lanang Aji Laksito saat dihubungi media membenarkan kalau tanah di bekas makam merupakan milik pemerintah. Hanya untuk nomor seri atau seluas apa yang dimiliki pemerintah, dia tak mengetahuinya persis. 

"Milik pemerintah tapi saya gak hafal nomor serinya, sertifikat. Intinya itu punya pemerintah. kemarin itu kita sempat rapat, bicara soal penataan dan seterusnya. Artinya sudah ditindaklanjuti,"

"Ada itu ada warga kami yang melapor ditawari tanah di sana. Terus saya bilang itu tanah milik Pemkot, jangan, diperhatikan, kalau nekat Anda tanggung sendiri risikonya," demikian.