Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian menyebut Ketua Adjudikasi PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial PS terlibat dalam kasus mafia tanah. Dia disebut menerbitkan akta atau sertifikat tak sesuai prosedur.

"Oknum BPN ini menerbitkan sertifikat atas nama pemohon yang bukan haknya melalui program PTSL," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan dalam keterangannya, Rabu, 13 Juli.

Oknum pejabat BPN ini juga menarik biaya dalam penerbitan sertifikat itu. Padahal, PTSL merupakan program sertifikat tanah yang tidak menarik biaya atau gratis.

Sebab, program ini bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat karena masih banyak masyarakat yang tak memiliki legalitas atau sertifikat atas tanah atau bangunan miliknya.

"Program PTSL ini seharusnya gratis, tetapi oknum ini diduga menerima sejumlah uang," ungkap Zulpan.

"Kemudian menerbitkan sertifikat dari pemohon yang bukan haknya dan dilakukan tanpa prosedur yang benar," sambungnya.

Selain PS, polisi sudah menangkap dan menetapkan tiga tersangka lainnya. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Khusus untuk tersangka PS, dia ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat. Penangkapan yang dilakukan tim Subdit Harta Benda (Harda) berlangsung pada Selasa, 12 Juli, malam.