7 Pejabat BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah, 1 Orang di Antaranya Gunakan Modus Baru Hapus Data Sertifikat dengan Cairan Pemutih
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus tujuh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat kasus mafia tanah. Dari salah satu tersanga terungkap modus baru, yakni, menghapus data kepemilikan di sertifikat dengan cairan pemutih.

"Menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Jumat, 15 Juli.

Modus ini digunakan oleh tersangka berinisial PS. Dia merupakan Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

Setelah terhapus, tersangka PS akan menuliskan dengan data kepemilikan dengan nama baru. Sehingga, tanah yang menjadi objek telah berpindah tangan.

"Setelah dihapus kemudian ditimpa ketika dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut," kata Petrus.

Sementara itu, Kanit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Mulya Adhimara menyebut, dalam menghapus data kepemilikan di sertifikat tanah itu, tersangka PS menggunakan cairan pemutih. Kemudian, digosok dengan alat pembersih telinga.

"Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya dengan butuh bayclean, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cutton bud," kata Mulya.

Dlaam kasus mafia tanah ini, Polda Metro Jaya menetapkan 7 pejabat BPN sebagai tersangka. Mereka melakukan aksinya sekitar 2016 hingga 2017.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.