Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan tanah oleh Perumda Sarana Jaya di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.

"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 15 Juli.

Belum dirinci siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan penyidik komisi antirasuah masih mencari bukti terkait dugaan korupsi yang terjadi di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Nantinya, setelah bukti yang dipegang KPK sudah cukup barulah para tersangka diumumkan. Ali meminta masyarakat bersabar.

"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang di tetapkan sebagai Tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," tegasnya.

Proses pengumpulan alat bukti, sambung Ali, masih dilakukan. Pemanggilan saksi sudah dilakukan dan sejauh ini ada 22 orang yang dipanggil terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan Notaris.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.

"Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan," pungkasnya.