Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang Era Anies Baswedan Disebut KPK Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar
Anies Baswedan/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur oleh BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2018-2019.

"Jumlah kerugian negara masih terus dilakukan penghitungan. Untuk sementara jumlahnya ratusan miliar rupiah," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 14 Juli.

KPK, sambung Ali, memastikan pengusutan dugaan korupsi ini akan terus dilakukan. Termasuk mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Adapun dalam kasus terdapat 22 orang yang diperiksa terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan notaris.

"Tentu masih terus kami konfirmasi dan kumpulkan alat buktinya dari keterangan saksi-saksi yang terus kami agendakan pemeriksaan," tegasnya.

Komisi antirasuah sebelumnya mengungkap tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan tanah. Hanya saja, belum dirinci siapa tersangka dalam kasus yang terjadi di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Nantinya, setelah bukti yang dipegang KPK sudah cukup barulah para tersangka diumumkan. Masyarakat diminta bersabar dan menunggu perkembangan kasus yang akan disampaikan secara transparan.