Buruh Mohon Bersabar, UMP 2022 Jakarta Diumumkan 19 November
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut pihaknya akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021.

Pengumuman UMP Jakarta ini nantinya akan menjawab soal harapan buruh agar upah mereka meningkat pada tahun depan.

"Sesuai ketentuan, (pengumuman UMP) tanggal 21. Namun tanggal 21 jatuhnya di hari Minggu. Jadi kita akan umumkan di hari Jumat tanggal 19," kata Andri kepada wartawan, Selasa, 2 November.

Sejauh ini, Pemprov DKI telah melakukan pembahasan mengenai kenaikan UMP dengan serikat buruh sebanyak tiga kali. Secara umum, buruh meminta adanya peningkatan nominal upah minimum yang signifikan hingga masalah ketenagakerjaan lainnya.

Begitu juga dengan para asosiasi pengusaha yang beberapa di antaranya tak mampu untuk memberi kenaikan upah tinggi.

Andri mengaku akan mempertimbangkan keinginan dari dua belah pihak. "Intinya kita menampung apa yang menjadi aspirasi semua pihak, tidak terkecuali kaum buruh," ucap Andri.

Pembahasan pun akan terus dilakukan, baik secara formal maupun informal. Pemprov DKI juga akan menunggu rilis Badan Pusat Statistik DKI mengenai pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota pada 5 November mendatang.

Setelahnya, Disnakertransgi DKI bersama Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan merumuskan nilai UMP tahun 2022.

"Nanti, Dewan Pengupahan sudah mempunyai konsep masing-masing. Inilah yang akan kita bawa, yang saya katakan (dalam pengumuman UMP) di 2022," ujar Andri.

Beberapa waktu lalu, sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah provinsi di Indonesia.

Salah satu aksi digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta, kantor Gubernur DKI Anies Baswedan. Dalam aksi ini, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sampai 10 persen.

Dalam keterangannya, Presiden KSPI Said Iqbal menyebut tuntutan kenaikan upah ini ditentukan berdasarkan survei KSPI di 24 provinsi di Indonesia dengan menggunakan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh.

"Dari survei ditemukan yang paling mengalami lonjakan kenaikan harga adalah transportasi, terutama angkot dengan pandemi sedikit sekali yang beroperasi jadi berpindah ke transportasi online sehingga biaya transport meningkat tajam. Terus harga bahan pokok juga meningkat rata-rata 7-10 persen," ucap Iqbal.