Bagikan:

JAKARTA - Polri memutuskan menolak upaya hukum banding dari terduga pelanggar Irjen Ferdy Sambo. Sehingga, Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan vonis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Irwasum Polri yang juga pimpinan sidang banding, Komjen Agung Budi Maryoto dikutip dari Polri TV, Senin, 19 September.

Penolakan banding ini, artinya memperkuat atau mengukuhkan hasil sidang KKEP sebelumnya. Di mana, Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Dua menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo SH. SIK. MH, NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri," kata Agung.

Pada kesempatan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut putusan banding itu akan langsung ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri terkait proses administrasi.

"Setelah tuntas sidang banding tentunya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber daya manusia memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," kata Dedi

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Kemudian, dia juga merupakan tersangka obstructio of jusctie. Dia menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.