Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dipersangkakan pasal pembunuhan berencana.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Kabareskrim Komjen Agus Ardianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.

Penerapan pasal itu berdasarkan hasil penyidikan sementara Irjen Ferdy Sambo memiliki peran besar. Dia disebut membuat skenario adanya baku tembak antara Bharada RE dan Brigadir J.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-oleh terjadi penemabakan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Agus.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan penetapan ini, total empat tersangka. Selain Ferdy Sambo, tersangka lainnya yakni Bharada RE, Bribpka RR, dan K.