JAKARTA - Polri bakal mengumumkan keputusan sidang etik banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH Irjen Ferdy Sambo pada siang ini. Keputusan itu bakal menentukan masa depan Sambo di Polri.
"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan Insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah solat Dzuhur akan saya sampaikan kepada teman-teman dan tuntas hari ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 19 September.
Dedi mengatakan, sidang itu akan dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang.
Kemudian, ada empat jenderal bintang dua yang menjadi anggota komisi anggota. Dua di antaranya yakni, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantoro dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Kemudian, usai sidang rampung, putusan banding itu akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri terkait proses administrasi.
"Setelah tuntas sidang banding tentunya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber daya manusia memniliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administarsi hasil putusan banding," kata Dedi
Dalam mekanisme sidang banding, terduga pelangggar atau Ferdy Sambo tidak akan dihadirkan. Sebab, mekanisme persidangan berbeda.
Nantinya, pada komisi banding atau para hakim dan perangkat lainnya yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Parbowo hanya akan menggelar layaknya rapat untuk membahas masa depan Ferdy Sambo.
BACA JUGA:
Komisi banding akan memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun
Kemudian, dia juga merupakan tersangka obstructio of jusctie. Dia menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.