JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan buka suara terkait pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho yang menyebut ABG berinsial RO (15) tidak diperkosa.
“Nanti kita lihat,” kata Ahmad kepada wartawan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kendati demikian, ia memastikan bila jajaran kepolisian akan bekerja secara profesional dan tidak ada hal apapun yang disembunyikan.
“Yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupin. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupin,” tutup
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap RO (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah" kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, Kamis, 1 Juni.
Kapolda menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.
Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.
"Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegasnya.
Kapolda menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka yakni HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Sementara MKS yang merupakan anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.
BACA JUGA:
"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," ucapnya.