JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan Rp265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa dari total insentif Rp265,6 triliun tersebut, 90 persennya dinikmati oleh UMKM Indonesia.
“Total insentif pembebasan PPN yang disampaikan oleh Bu Sri Mulyani, kurang lebih ada Rp265 triliun ini, 90 persen-nya itu dinikmati oleh UMKM,” tuturnya dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember.
Maman mengatakan untuk UMKM dengan omzet usaha Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah memberikan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen. Insentif ini selama 7 tahun berjalan, artinya jika UMKM baru mendapatkan insentif ini selama 2 tahun berarti mereka masih mendapatkan kesempatan 5 tahun ke depan.
“Itu dikenakan PPH 0,5 persen. Artinya ini dilanjutkan. Jadi ini kebijakan yang kemarin sudah kurang lebih 7 tahun berjalan. Itu kan sebetulnya tujuannya untuk memberikan pembinaan kepada UMKM-UMKM kita agar mereka diawal mereka diberikan insentif bantuan dengan harapan setelah 7 tahun mereka sudah bisa mandiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maman mengatakan untuk pelaku UMKM yang sudah menikmati insentif ini selama 7 tahun, pemerintah memberikan tambahan waktu satu tahun.
“Jadi kita berikan dulu nih waktu tambahan satu tahun sampai akhir 2025 agar mereka tetap masih kita berikan kesempatan untuk mempersiapkan diri, naik kelas, dan tumbuh,” katanya.
SEE ALSO:
Sementara, sambung Maman, untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun ini dibebaskan sepenuhnya dari PPN. Seperti pedagang beras, hingga pengusaha warung tegal (warteg).
“Namun bagi UMKM yang penjualannya di bawah 500 juta itu dikenakan PPH 0 persen. Jadi tidak diberikan beban sama sekali. Sebagai contoh, misalnya pedagang-pedagang itu bebas. Pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah 500 juta,” jelasnya.