Bagikan:

YOGYAKARTA - Kalau Anda berkecimpung di dunia barang mewah, wajib hukumnya untuk kenal yang namanya kriteria barang yang dikenai pajak barang mewah. Yuk cari tahu apa saja yang termasuk dalam kategori ini?

Pengertian Pajak Barang Mewah

Pajak yang ditangguhkan pada transaksi benda mewah ini, merupakan salah satu ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia.

Di mana Pajak Penjualan Barang Mewah( PPnBM) ini, bakal dibebankan pada barang mewah yang dipunyai serta dikenai pada dikala aktivitas pengadaan barang mewah tersebut.

Pajak barang mewah sendiri cuma berlaku buat 1 kali pemungutan, yakni di kala penyerahan barang mewah tersebut.

Pemungutan pajak ini dilakukan oleh wajib pajak ialah produsen atau pun pengusaha guna upaya pengadaan benda semacam menghasilkan barang atau pun impor benda mewah tersebut.

Terdapat sebagian alibi yang mendasari pajak ini diresmikan semacam upaya pemerataan pajak, pengendalian pola konsumtif pada benda mewah, serta proteksi buat produsen kecil.

Kriteria serta Contoh Barang Mewah Kena Pajak

Pada biasanya pajak benda mewah, cuma dikenai pada benda yang mempunyai kriteria spesial. Semacam sebagian kriteria barang di dasar ini:

  • Barang mewah yang yang tidak termasuk kebutuhan pokok.
  • Barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Barang mewah yang bisa dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan diatas rata rata.
  • Barang mewah yang digunakan untuk menunjukkan status sosialnya.

Adapun beberapa contoh barang yang memenuhi kriteria di atas adalah:

  • Device canggih maupun gadget terbaru dengan spek dewa.
  • Emas atau perhiasan.
  • Batu mulia (giok, berlian, rubi).
  • Kendaraan mewah (mobil sport, motor gede, mobil clasic).
  • Senjata api (khusus untuk kepolisian, tentara, atau seseorang dengan izin resmi) dan masih banyak lagi.

Tarif yang Dikenakan pada Pajak Barang Mewah

Bagi Undang Undang yang berlaku tarif yang dikenakan pada jual beli barang mewah, serendah- rendahnya 10 persen serta paling besar 200 persen.

Pajak ini dikenakan pada benda mewah dalam negeri. Dengan begitu barang mewah yang dikonsumsi luar negeri( ekspor) tidak dipungut biaya pajak.

Pembayaran jenis pajak individu pula bisa dengan mudah dicoba dengan aplikasi eBilling online.

Tarif PPnBM dibedakan berdasarkan kalangan barang mewah, semacam tipe golongan dibawah ini:

1. Golongan Barang dengan Tarif 10 persen

Tipe golongan pertama merupakan tipe golongan yang mempunyai tarif terendah, yakni sebesar 10 persen.

Benda mewah yang tercantum tipe golongan ini merupakan sebagian jenis kendaraan umum, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan pendingin, hunian elegan, Televisi, serta produk minuman non alkohol.

2. Golongan Barang dengan Tarif 20 persen

Golongan pertama merupakan hunian mewah semacam apartemen, kondominium, town house serta masih banyak lagi.

Syarat golongan awal ini ialah hunian berupa rumah– non strata title dengan harga jual minimum yakni 20 miliyar.

Maupun tipe hunian apartemen dengan tipe strata title yang mempunyai nilai jual minimum sebesar 10 milyar.

Contoh benda lain seperti sebagian jenis kendaraan bermotor, perlengkapan fotografi, beberapa tipe permadani, perlengkapan fitness serta lain sebagainya.

3. Golongan Barang dengan Tarif 25 persen

Berikutnya terdapat tipe golongan dengan tarif sebesar 25 persen dimana golongan ini lebih mengacu pada kendaraan berat berbahan bakar solar.

Semacam halnya combi, mobil van, pickup, minibus, truk muatan kecil serta lain sebagainya.

4. Golongan Barang dengan Tarif 35 persen

Selanjutnya merupakan golongan barang dengan tarif 35persen, barang tipe ini banyak digunakan golongan tertentu dengan pemasukan yang lumayan besar.

Semacam contohnya yakni minuman bebas alkohol, tas mewah ataupun benda lain dengan bahan kulit impor, kristal, serta benda pecah belah.

5. Golongan Barang dengan Tarif 40 persen

Setelah itu terdapat tipe golongan yang dikenai tarif 40 persen, dimana benda yang masuk kalangan ini merupakan benda mewah yang dikonsumsi golongan tertentu dengan pemasukan yang lumayan tinggi.

Contoh barang golongan ini merupakan balon udara ataupun tipe pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api kepunyaan individu( selain kebutuhan negara).

6. Golongan Barang dengan Tarif 50 persen

Terdapat banyak tipe benda dari kalangan ini, semacam sebagian benda dibawah ini:

Pesawat udara dengan tenaga penggerak( kecuali kebutuhan armada negara)

Helikopter

Jet Pribadi

Senjata api kepunyaan pribadi

Revolver serta pistol dan lain lain

7. Kalangan Benda dengan Tarif 75 persen

Jenis benda dengan golongan ini merupakan tipe benda mewah kepunyaan individu, dimana sebagian tipe benda terbuat guna transportasi laut.

Contoh kalangan ini merupakan kapal feri, kapal pesiar, yacht serta lain sebagainya.

Ada pula sebagian tipe golongan lain tertera secara tersirat serta perlu penghitungan tertentu buat memastikan besaran pajak yang wajib dibayarkan.

Jadi setelah mengetahui kriteria barang yang dikenai pajak barang mewah, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!