Jenis-jenis Pajak di Indonesia pada Tahun 2023
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia (The New York Public Library - Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Sebagai negara hukum, Anda sebagai wajib pajak mesti tahu apa ragam pajak di Indonesia. Apa saja jenis-jenis pajak di Indonesia?

Apalagi pajak menjadi sumber penghasilan negara, guna menanggulangi pengeluaran tentang sarana prasarana ataupun keperluan rakyat.

Pajak menjadi kontribusi aktif bagi tiap warga wajib pajak, terhadap negara yang dibayarkan oleh perorangan ataupun sebuah badan usaha.

Pembayaran pajak akan ditangani dalam naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kementerian keuangan, dan diawasi langsung sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPK.

Tak hanya itu, pembayaran pajak juga bisa dikerjakan dengan gampang lewat aplikasi pajak yang aman dan terintegrasi untuk hitung, bayar, sampai lapor pajak yang sah dari DJP Indonesia.

Semua ragam pembayaran pajak, diperuntukkan untuk keperluan rakyat dan keperluan negara guna mendukung kemakmuran rakyat.

Oleh sebab itu sebagai seorang wajib pajak, Anda mesti mengenal jenis-jenis pajak di Indonesia.

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Bayar Pajak (Sasun Bughdaryan - Unsplash)
Bayar Pajak (Sasun Bughdaryan - Unsplash)

 

Pada dasarnya pajak dibagi menjadi dua, yakni pajak pusat dan juga pajak wilayah atar daerah. Berikut ragam pajak di Indonesia:

Pajak Penghasilan (PPh)

Ragam pajak pertama mesti dibayarkan oleh tiap-tiap wajib pajak dengan kriteria khusus dengan penghasilan diatas Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP).

Tiap penghasilan wajib pajak mulai dari gaji, profit usaha dan masih banyak lagi.

PTKP sendiri sudah dikontrol pada PMK No.101/PMK.010/2016

Untuk wajib pajak pribadi belum kawin, akan dikenai pada seorang yang mempunyai penghasilan 54 juta rupiah per tahunnya.

Untuk wajib pajak pribadi telah kawin, akan dikenai pada seorang yang mempunyai penghasilan 58,5 juta rupiah per tahunnya.

Sementara itu, untuk pelaporan pajak penghasilan bisa dikerjakan dengan gampang lewat layanan e-Filing.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ragam pajak di Indonesia berikutnya yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak ini dikenakan atas perdagangan barang ataupun jasa yang dijalankan wajib pajak.

Kebanyakan wajib pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Meski pada dasarnya pelaku usaha yakni penyetor pajak, tapi kebanyakan pajak akan ditangguhkan pada pembeli.

PPN ini umumnya berkisar 10% dari harga produk yang dipasarkan. Karenanya dari itu apabila Anda amati pajak ini acap kali Anda jumpai ketika membeli produk.

Meski PPN dikenakan atas perdagangan barang, hal ini tak berlaku pada obyek resto.

Resto mempunyai pajak restoran tersendiri diluar dari obyek pajak PPN.

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak dari penjualan barang mewah dengan banyak kriteria. Berikut sebagian kriteria barang mewah yang diharuskan membayar PPnBM.

  • Barang mewah yang bukan kebutuhan pokok.
  • Barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Barang mewah untuk kebutuhan eksistensi atau menunjukkan status.
  • Barang mewah yang beresiko merusak kesehatan, mengganggu ketertiban, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
  • Kendaraan Mewah.
  • Hunian atau properti, dan masih banyak lagi.

Bea Meterai (BM)

BM termasuk salah satu pajak yang masuk dalam ragam tipe pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak ini dibebankan atas pemanfaatan dokumen yang membutuhkan meterai.

Bermacam-macam model dokumen dengan meterai seperti sertifikat notaris, surat kuasa, bukti transaksi, perjanjian jasa dan masih banyak lagi.

Nilai BM sendiri mempunyai jenis nominal untuk ketetapan masing masing, seperti meterai Rp 6000 untuk transaksi dengan poin diatas 250 ribu sampai 5 juta.

Ada juga meterai dengan poin Rp 10.000 untuk poin transaksi diatas 10 juta rupiah.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Tiap-tiap kepemilikan properti seperti rumah, ruko dan bangunan lain beserta tanahnya akan diharuskan membayar pajak ini.

Pajak ini adalah tarif yang mesti disetorkan atas kepemilikan berupa PBB yang memberikan profit ataupun kedudukan sosial bagi individu atau badan.

PBB sendiri dibagi atas dua sektor yakni PBB sektor P2 berupa PBB bangunan perdesaan dan PBB bangunan perkotaan yang diadministrasi oleh PemKot / Pemkab.

Ada juga PBB sektor P3 berupa PBB bangunan perhutanan, pertambangan, dan perkebunan yang diadministrasi oleh pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak.

Tak cuma hunian ada wujud pajak lain seperti sawah, ladang, kebub, tanah, pelataran, tambang, dan peternakan.

Anda bisa mengenali seberapa besar jumlah pajak PBB  dengan sistem menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara mandiri.

Pajak Daerah

Variasi pajak berikutnya berbeda dengan ragam tipe pajak sebelumnya. Sebab pajak sebelumnya kebanyakan disetorkan untuk pusat.

Meski pajak wilayah merupakan sebuah kontribusi wajib untuk tempat dan kebutuhan tempat.

Dalam administrasi negara, terutama pemda terbagi menjadi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota.

Pajak ini dikontrol dalam UU 28/2009 pasal 2. Berikut sebagian pemisahan pajak daerah, diantaranya:

Pajak Daerah Provinsi

Untuk jenis pajak provinsi beberapa contoh, diantaranya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM)
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Pajak Daerah Kabupaten/Kota

Jenis pajak Kabupaten / Kota terdiri atas:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Bum dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
  • Pajak Sarang Burung Walet

Jadi setelah mengetahui jenis-jenis pajak di Indonesia, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!