Bagikan:

YOGYAKARTA – Belum banyak masyarakat yang tahu apa itu pajak natura. Pajak tersebut jadi salah satu imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Berbeda dengan pajak yang umum diketahui, pajak natura tidak berbentuk uang. Untuk lebih jelasnya, simak uraian singkat berikut ini.

Apa Itu Pajak Natura?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, natura artinya barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang dalam konteks pembayaran.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/PJ.23/1984 dikatakan bahwa kenikmatan berbentuk natura adalah tiap balasan jasa yang diterima atau didapat oleh pegawai, karyawan, atau keluarganya tidak berbentuk uang dari si pemberi kerja.

Sedangkan secara umum, pajak natura adalah objek pajak tidak berupa uang yang kepemilikan/fungsinya diserahkan kepada pekerja dari perusahaan untuk kegiatan produktif (ekonomi).

Contoh pajak natura misalnya, beras, gula, kue, baju. Selain itu bisa berupa barang, fasilitas, atau kenikmatan lain yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Dikutip dari VOI, contoh pajak natura adalah sebagai berikut.

  • Fasilitas makan dan minum di tempat kerja bagi karyawan
  • Reimbursement konsumsi dari perjalanan dinas
  • Pendidikan
  • Peribadatan
  • Pengangkutan
  • Olahraga (kecuali golf)
  • Seragam pegawai keamanan dan produksi
  • Penginapan kolektif karyawan (mess)

Dasar Hukum Pajak Natura

Fasilitas natura untuk para pekerja sebenarnya sudah ada sejak lama. Hanya saja komponen natura tak dikenai pajak. Namun saat ini Pemerintaah mulai memberlakukan aturan perpajakan baru yang berupa pengenaan pajak atau taxable pada natura yang dikeluarkan perusahaan.

Aturan pajak natura sempat diatur dalam PMK di Nomor 167/PMK.03/2018 yang di dalamnya mengatur penyediaan makan dan minuman untuk pegawai sebagai pengganti atau imbalan dalam bentuk natura. Namun saat ini pajak natura 2022 didasarkan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan beleid turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022.

Artinya, dengan adanya aturan tersebut maka natura bisa dikenai pajak. Namun patut diketahui bahwa tak semua natura masuk dalam objek pajak.

Jenis Natura

Ada dua jenis dua natura yakni yang masuk dalam objek pajak dan yang tidak masuk objek pajak. Berikut penjelasannya.

Natura yang Tak Dikenai Pajak

Sesuai dengan UU HPP, ada natura yang tidak termasuk objek pajak. Jenis natura ini yakni sebagai berikut.

  • Makanan dan minuman (baik berupa bahan atau produk jadi) untuk pegawai;
  • Natura yang disediakan di daerah tertentu sesuai ketetapan;
  • Natura yang disediakan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tertentu;
  • Natura yang bersumber dari APBN, APBDes, APBD, dan anggaran sejenis lainnya;
  • Natura yang punya batas dan jenis tertentu.

Natura yang Dikenai Pajak

Ada jenis natura dan kenikmatan untuk pekerja yang masuk dalam objek pajak. Salah satu kriterianya adalah punya nilai ekonomi tinggi. Natura tersebut didapat oleh pekerja atas jasa yang dilakukan. Jenis yang masuk di dalamnya yakni sebagai berikut.

  • Tunjangan
  • Komisi
  • Bonus
  • Gratifikasi
  • uang pensiun
  • mobil dinas
  • dan kenikmatan lain

Kapan Pajak Natura Berlaku?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan pajak natura dan/atau kenikmatan dari perusahaan ke karyawan segera diterapkan. Pemberlakuan pajak natura rencananya akan mulai dilakukan pada semester II 2023.

“Kita berharap mungkin pajak natura ini akan berlaku pada semester kedua 2023,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10 Januari.

Suryo juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah tengah melakukan pembahasan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang jadi dasar pelaksanaan di lapangan.

Sedangkan terkait pertanyaan apakah natura objek PPH, Suryo menjelaskan bahwa nantinya perusahaan bisa melakukan Pph 21 kepada pekerja penerima natura.

“Kalau sudah ada PMK-nya, nanti pemberi kerja bisa melakukan pemotongan PPh 21 kepada karyawan yang mendapat natura/kenikmatan atas fasilitas yang didapatnya,” jelas Suryo.

Itulah informasi terkait apa itu pajak natura. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.