Bagikan:

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa implementasi pemotongan pajak natura dan/atau kenikmatan dari perusahaan ke karyawan direncanakan akan mulai berlaku pada semester II 2023.

Menurut Suryo, kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan beleid turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022.

“Kita berharap mungkin pajak natura ini akan berlaku pada semester kedua 2023,” ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10 Januari.

Suryo menjelaskan, pihaknya kini sedang melakukan pembahasan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar implementasi di lapangan.

“Kalau sudah ada PMK-nya, nanti pemberi kerja bisa melakukan pemotongan PPh 21 kepada karyawan yang mendapat natura/kenikmatan atas fasilitas yang didapatnya,” tutur Suryo.

Sebagai informasi, natura adalah objek pajak selain uang yang kepemilikan/fungsinya diberikan dari perusahaan ke karyawan yang digunakan untuk kegiatan produktif (ekonomi).

Adapun, beberapa yang dikecualikan dalam kebijakan ini antara lain makanan dan minuman kepada pegawai di kantor, natura yang bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD), dan sebagainya.

Selain itu, objek yang dikecualikan juga meliputi parcel hari raya, laptop kantor, handphone yang diberikan perusahaan, dan tempat tinggal kolektif (mess karyawan).