Bagikan:

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengungkapkan bahwa terdapat sebuah dinamika tersendiri dalam proses pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dalam proses penggodokan belied tersebut semua fraksi di parlemen setuju untuk dilakukan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“(Saat itu direncanakan) Namanya Badan Penerimaan,” ujar dia saat seminar perpajakan nasional di Jakarta tengah pekan ini.

Fathan menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, usulan ini harus disepakati oleh kedua belah pihak, yakni DPR dan pemerintah.

“Kalau DPR setuju tapi pemerintah tidak setuju maka tidak akan jalan. Begitu juga sebaliknya, pemerintah setuju tapi DPR-nya tidak setuju maka tidak bisa,” tutur Fathan.

Padahal, sambung dia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memberikan sinyal positif atas inisiatif yang dibangun parlemen.

“Kata Bu Menteri Keuangan beliau sudah memberitahukan hal ini kepada Presiden. Kata Presiden tidak setuju dan tetap Direktorat Jenderal Pajak masih di bawah Kementerian Keuangan. Akhirnya Pak Suryo (Dirjen Pajak Suryo Utomo) tidak bisa jadi menteri,” ucap Fathan yang disambut kelakar dari peserta seminar yang hadir.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak adalah satuan kerja eselon I yang bertanggung jawab langsung ke Menteri Keuangan. Adapun, sektor pajak menjadi penyumbang utama pendapatan negara.

Mengutip Undang-Undang APBN 2023 ditetapkan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.718 triliun. Angka tersebut sekitar 50 persen dari total pendapatan negara yang senilai Rp2,463 triliun.

Adapun, realisasi penerimaan pajak sampai dengan semester I 2023 tercatat Rp970,2 triliun atau sudah mencapai 56,5 persen dari pagu.