Sri Mulyani Bongkar Gaji Karyawan CT Lebih Besar dari Dirjen Pajak, Ini Angkanya
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama konglomerat Chairul Tanjung (Foto: Instagram @smindrawati)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terus mendorong sikap hidup wajar kepada jajarannya, terutama bagi para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut dia, hal itu penting untuk tetap bisa mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam mengelola keuangan negara.

Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani menanggapi sorotan publik terkait polemik kekayaan PNS pajak yang tergolong cukup besar.

Bahkan, Sri Mulyani sampai mengonfirmasi langsung kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo ihwal kewajaran harta yang dimilikinya.

“Saya tanya ke Dirjen Pajak, kamu yakin kamu benar? Yakin bu,” ujarnya saat berdiskusi dengan pengusaha Chairul Tanjung di Jakarta, Selasa, 28 Februari.

Menkeu menyadari jika pengelolaan uang pajak sekitar Rp1.700 triliun per tahun cukup rentan menimbulkan perspektif miring dari publik.

Oleh karena itu, dia akan tetap mengedepankan kinerja yang berintegritas dan transparan dalam pengelolaan uang rakyat.

“Apakah kita mengambil yang Rp1.700 triliun itu? Ya tidaklah. (Malahan) Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dengan Direktur Utama (Dirut) Bank Mega gajinya pasti lebih besaran di Bank Mega,” tutur Menkeu.

Menanggapi hal tersebut CT, sapaan akrab Chairul Tanjung, lantas menimpali dengan mengeluarkan pernyataan yang cukup menggelitik.

“Tuh dengarkan Dirut Bank Mega, katanya gajinya kegedean,” kata CT yang kemudian disambut gelak tawa dari para peserta diskusi yang hadir.

Dalam penelusuran VOI, diketahui bahwa nilai remunerasi (gaji, bonus, tunjangan rutin, tantiem, dan fasilitas lainnya dalam bentuk non-natura) Direksi Bank Mega pada 2022 tercatat lebih dari Rp2 miliar per tahun.

Adapun rasio gaji direksi yang tertinggi dengan direksi terendah adalah 2,98 : 1.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo yang kerap disebut sebagai PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia adalah sebesar Rp117 juta (termasuk tunjangan).

Apabila angka tersebut dikalikan dengan 12 bulan, maka pendapatan bos pajak itu ‘hanya’ sebesar Rp1,4 miliar.

Artinya, pernyataan Menkeu Sri Mulyani soal Dirut Bank Mega yang gajinya lebih besar dari Dirjen Pajak bisa terkonfirmasi.