Bagikan:

JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir, perhatian publik tertuju pada pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kenaikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 300 persen bagi Direktorat Jenderal Pajak sehingga ramai menjadi perbincangan warganet.

Adapun hal tersebut disampaikan saat diskusi peluncuran buku biografi Sri Mulyani yang berjudul "No Limits Reformasi dengan Hati" pada Jumat, 20 September 2024.

Sri Mulyani menjelaskan, pengalamannya saat melakukan reformasi tahap awal di Kementerian Keuangan pada 2005 yang mendapati fakta gaji Dirjen Pajak lebih rendah dari seorang PhD di LPEM UI, padahal tanggung jawabnya sangat besar bagi APBN.

Di mana buku biografi tersebut berisi pengalaman dari Sri Mulyani sejak lulus FE UI, menjadi dosen, peneliti dan Kepala LPEM UI, hingga bertugas di IMF, menjadi Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Plt Menko Perekonomian di era Pak SBY, Managing Director World Bank, hingga menjadi Menteri Keuangan pada saat ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, dalam diskusi tersebut Sri Mulyani bercerita soal reformasi tahap awal yang dilakukannya di Kemenkeu, di mana beliau pertama kali menjadi Menkeu tahun 2005.

"Saat beliau menjadi Menkeu tahun 2005. Beliau mendapati fakta, gaji Dirjen Pajak yang tanggung jawabnya amat besar bagi APBN, ternyata lebih rendah dari seorang PhD yang menjadi peneliti di LPEM UI," jelasnya dalam keterangannya, Rabu, 25 September.

Prastowo menjelaskan, reformasi birokrasi di Kemenkeu telah dimulai sejak Boediono menjadi Menkeu pada era Presiden Megawati bersama dengan Hadi Poernomo sebagai Dirjen Pajak, kemudian reformasi dilanjutkan oleh Sri Mulyani di era Presiden SBY.

Selain itu, Prastowo bahkan mengaku menjadi saksi reformasi birokrasi dan reformasi sektor perpajakan di era Presiden SBY yang dilakukan secara mendasar dan menyeluruh, di bawah duet Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Darmin Nasution.

"Yang dilakukan tak sekadar menyesuaikan take home pay pegawai, tetapi juga merombak sistem pelayanan, memodernisasi kantor pajak, merevisi UU Perpajakan, membangun unit kepatuhan internal, pedoman kode etik, dan tentu saja rasionalisasi dan optimalisasi target penerimaan," jelasnya.

Adapun pada tahun 2004 atau tahun pertama pemerintahan Pak SBY dan transisi dari Bu Mega, jumlah Wajib Pajak (WP) yang terdaftar sebanyak 2,73 juta WP, dengan target perpajakan sebesar Rp279,2 triliun. Di mana pada saat itu size APBN senilai Rp430 triliun.

Kemudian pada Tahun 2014, yaitu akhir pemerintahan SBY dan menuju transisi ke pemerintahan Jokowi, jumlah WP terdaftar sebanyak 30,57 juta WP, dengan Target Perpajakan sebesar Rp1.246,1 triliun dan size APBN senilai Rp1.876,9 triliun.

"Artinya dalam 10 tahun pemerintahan Pak SBY dari 2004 ke 2014, terjadi peningkatan jumlah WP sebanyak 27,84 juta atau 1019,8 persen, target penerimaan pajak meningkat Rp966,9 triliun atau naik 346,3 persen. Besaran APBN kita pun menggemuk, naik 336,5 persen atau Rp1.446,9 triliun," ujarnya.

Selanjutnya pada tahun 2024 atau 10 tahun pemerintahan Jokowi, jumlah WP sudah menjadi 72,46 juta WP atau meningkat 2554,2 persen tahun 2004 dan 137 persen tahun 2014.

Sedangkan target perpajakan sebesar Rp2118,3 triliun, atau meningkat 658,7 persen dari target 2004 dan 70 persen dari target 2014. Serta size APBN menjadi Rp3304,1 triliun atau naik 668,4 persen dari size 2004 dan 76 persen dari size 2014.

Prastowo menjelaskan, dari kurun waktu 2004 hingga 2024, juga telah dilakukan beberapa kali perubahan UU Perpajakan untuk memastikan keadilan yang lebih baik, selain optimalisasi penerimaan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

Adapun reformasi yang dilakukan yaitu, paket perubahan UU Tahun 2007-2008 yang disertai program Sunset Policy, lalu Program Reinventing Policy Tahun 2015, UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak dan diikuti Program Tax Amnesty, lalu UU 9/2017 tentang penetapan Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, yang membuka pintu bagi transparansi, selaras dengan inisiatif global.

Tahun 2021 ditetapkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur integrasi NIK dan NPWP, kenaikan tarif untuk WP superkaya, penyesuaian tarif PPN, fasilitas PPh UMKM, dan berbagai penyempurnaan menyesuaikan dengan dinamika perpajakan global dan domestik.

Sementara pada tahun 2022 dijalankan Program Pengungkapan Sukarela yang menjadi kesempatan terakhir sebelum masuk era transparansi penuh.

Di akhir pemerintahan ini pula, Core Tax System yang akan menjadi game changer perpajakan Indonesia dituntaskan.

"Pro kontra adalah hal yang biasa. Diskursus publik harus terus dirawat dan dikembangkan. Namun alangkah baiknya diskusi dimulai dari premis dan konteks yang tepat agar fair, objektif, dan konstruktif. Semua pihak punya hak untuk bertukar pikiran dan saran perbaikan," ucapnya.

Prastowo berharap pada pemerintahan mendatang, seiring perbaikan kondisi ekonomi Indonesia dan kerja keras seluruh pihak, cita-cita mulia dan harapan baik itu dapat diwujudkan.