Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengenaan pajak atas natura alias barang/fasilitas dari kantor. Keberadaan aturan fasilitas kantor kena pajak tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan pajak penghasilan.

Aturan terebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak

Menkeu Sri Mulyani menandatangani aturan tentang pengenaan pajak terhadap fasilitas kantor pada 27 Juni lalu. Ada beberapa fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawannya yang jadi objek pajak yakni sebagai berikut.

  1. Bingkisan untuk pekerja yang tidak dalam rangka hari raya keagamaan dengan nilai melebihi Rp3 juta.
  2. Komputer, laptop, atau telepon seluler serta sarana penunjangnya milsa, sambungan internet atau pulsa.
  3. Fasilitas olahraga untuk karyawan yakni golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif. Daftar fasilitas olahraga tersebut jadi objek pajak. Selain itu, objek pajak fasilitas olahraga karyawan lainnya adalah yang nilainya di atas Rp1,5 juta tiap pekerja dengan jangka waktu satu tahun pajak.
  4. Fasilitas berupa tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya hanya dipegang perseorangan (individual). Adapun tempat tinggal yang dikenai pajak adalah apartemen atau rumah tapak dengan nilai lebih dari Rp2 juta tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan pajak.
  5. Fasilitas kendaraan untuk pekerja dari pemberi kerja dengan rata-rata penghasilan bruto hingga Rp100 juta per bulan dalam 12 bulan terakhir.

Sedangkan fasilitas kantor untuk pekerja yang tidak dikenai pajak adalah sebagai berikut.

  1. Bahan makanan, makanan, bahan minuman, dan/atau minuman untuk pekerja.
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang hanya diperuntukkan di daerah tertentu saja.
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang wajib disediakan untuk karyawan dari pemberi kerja dalam rangka pelaksanaan pekerjaan.
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang sumbernya atau pembiayaannya didapatkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes); atau
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Itulah informasi terkait aturan fasilitas kantor kena pajak. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.