Aturan Menerima Paket dari Luar Negeri: Penerima Perlu Bayar Bea Masuk?
Ilustrasi paket dari luar negeri (Foto: Pixabay/romeosessions)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Masifnya perkembangan e-commerce dan jasa expedisi ternyata turut meningkatkan transaksi jual beli lintas negara. Kehadiran dua layanan tersebut membuat proses pembelian dan pengiriman barang dari luar negeri menjadi lebih mudah dan cepat. Kendati demikian, perlu dipahami bahwa ada aturan menerima paket dari luar negeri. Bagaimana ketentuannya? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Aturan Menerima Paket dari Luar Negeri

Sebagai informasi, barang atau paket yang dikirim dari luar negeri dikategorikan sebagai barang impor.

Artinya, barang yang dikirim dari luar negeri akan dikenai pungutan bea sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan tentang pungutan pajak barang impor termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK/10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Menurut aturan tersebut, setiap barang kiriman dari luar negeri dengan harga lebih dari 3 dolar AS akan dikenai pajak. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi produksi dalam negeri.

Bea masuk yang dikenakan untuk barang impor senilai 3 dolar hingga 1.500 dolar yakni 7,5 persen dengan PPH sebesar 11 persen.

Sementara barang impor yang nilainya di bawah 3 dolar tidak dikenakan bea masuk, namun tetap ada pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Tak cukup sampai disitu, barang impor atau barang yang dikirim dari luar negeri akan melewati proses pemeriksaan kepabeanan yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif.

Besaran pajak yang dipungut dari barang impor dibedakan berdasarkan kategorinya. Berikut rincian besaran tarif pajak impor sesuai kategorinya:

  • Kategori barang umum: dikenakan pajak sebesar 17,5 persen dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia.
  • Kategori tas: dikenakan pajak sebesar 32,2-42 persen dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia.
  • Kategori sepatu: dikenakan pajak sebesar 42.2-50 persen dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia.
  • Kategori pakaian: dikenakan pajak sebesar 32.5-45 persen dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang menerima barang belanjaan online dari luar negeri dengan nilai barang di atas 3 dolar maka akan dikenakan sejumlah biaya bea cukai yang harus dibayar.

Tarif bea cukai tersebut dibayarkan oleh orang maupun badan usaha yang melakukan pembelian impor barang. Pembayaran bea cukai untuk kiriman paket dari luar negeri dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

Alur Barang Kiriman dari Luar Negeri

Dikutip dari laman resmi Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, alur barang kiriman dari luar negeri dimulai dari transaksi jual beli barang lintas negara.

Setelah pembeli dari Indonesia menyelesaikan proses pembayaran, pihak penjual akan mengirimkan barang, baik melalui moda transportasi laut maupun udara.

Setelah sampai ke Indonesia, barang impor akan dibawa ke gudang untuk diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai. Proses pemeriksaan fisik barang impor akan didampingi oleh petugas pos atau pihak kurir.

Setelah kewajiban pungutan dipenuhi oleh pihak kurir atau penerima barang, berikutnya barang akan dikirim ke alamat penerima.

Pihak penerima bisa melakukan tracking kiriman barang impor dengan langkah-langkah  berikut ini.

  • Buka laman https://www.beacukai.go.id/barangkiriman.
  • Masukkan nomor tracking/consignment note/resi/AWB (airway bill).
  • Masukkan keycode sesuai dengan yang tertera pada layar.
  • Klik “submit” dan “see details” untuk melihat sampai di mana proses pengiriman barang.

Demikian informasi tentang aturan menerima paket dari luar negeri. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.

Terkait