Mulai Agustus, Biaya Langganan Netflix dkk Naik 10 Persen
Ilustrasi tayangan streaming netflix (unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi para pelaku usaha digital di Indonesia. Artinya mulai bulan depan, biaya berlangganan Netflix, hingga Spotify diperkirakan akan naik karena dikenai pajak sebesar 10 persen.

Selain Netflix dan Spotify, ada empat perusahaan lainnya yang juga dikenakan pajak, yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, dan Google LLC. 

"Dengan adanya peraturan baru ini, produk dan layanan digital yang dijual oleh ke enam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Kamis 9 Juli.

Dasar pemungutan pajak ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020 tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran, serta pelaporan pajak PPN. Di mana aturan ini sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti membayar PPN," lanjutnya.

Tak hanya Netflix dan Spotify, penarikan PPN sebesar 10 persen juga akan diterapkan pada layanan distribusi game digital, Steam. Besar kemungkinan ketentuan ini merujuk pada aturan PPN di Indonesia, untuk semua transaksi pembelian produk dan jasa digital.

Tangkapan layar PPN digital Steam (dok. Steam partners)

PPN akan dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Jadi layanan jasa atau barang digital yang berasal dari luar negeri atau daerah pabean akan dianggap sama seperti barang fisik dikenakan pajak.

Prosedur penyetoran pajak bagi perusahaan digital dipermudah dan tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020. Sedangkan, untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.