Bagikan:

JAKARTA - Layanan distribusi game Steam, akan memungut pajak sebesar 10 persen dari setiap yang dibeli penggunanya di Indonesia. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang. 

Dikutip dari situs web partner Steam, Selasa 23 Juni, platform toko game online buatan Valve ini tak merinci alasan dari ketentuan pajak tersebut. Selain Indonesia, Jerman dan Arab Saudi juga akan dikenakan pajak sekitar 15 sampai 19 persen. 

Penarikan pajak regional dari Steam (tangkapan layar)

Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang telah berencana menarik pajak untuk setiap pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Di mana, semua transaksi pembelian produk dan jasa digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Itu artinya, semua layanan streaming Netflix, Spotify, maupun game digital akan dikenakan PPN. Jadi layanan jasa atau barang digital yang berasal dari luar negeri atau daerah pabean dianggap sama seperti barang fisik yang dikenakan pajak.

Melansir siaran pers Kementerian Keuangan, kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Steam sendiri merupakan platform distribusi game digital besutan Valve yang dirilis pada 2003. Pada bulan Maret 2020, perusahaan bentukan Gabe Newell ini bahkan telah memiliki 20 juta pengguna aktif di seluruh dunia. 

Bagi kalangan gamer yang selama ini membeli game lewat Steam, notabenenya sudah dikenakan pajak. Namun dengan adanya ketentuan penarikan pajak, hal ini tentu saja akan membuat harga game Steam di Indonesia menjadi lebih mahal dari yang biasa.