JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana untuk mengenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk aktivitas perdagangan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Mengutip siaran Direktorat Jendral Pajak, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 /Pmk.03/2021 Tentang Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, Dan Voucer.
Yang menarik adalah soal pengenaan pajak bagi penjual pulsa karena dalam pasal 2 beleid ini disebutkan bahwa penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN.
“Pajak sebagaimana dimaksud dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10 persen (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak,” tulis beleid tersebut.
Lalu, pemerintah juga menarik pajak untuk segmentasi voucher yang meliputi penerbitan dan pengelolaan voucher, dan/atau penyerahan voucher kepada penyelenggara distribusi, pembeli, dan/atau penerima jasa.
BACA JUGA:
“Voucher sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi voucher belanja (gift voucher}, voucher aplikasi, atau konten daring (online), termasuk voucher permainan daring (online game),” demikian yang tertulis dalam Pasal 9 Ayat 4.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” tutup beleid yang diundangkan pada 22 Januari lalu itu.