Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta kepada seluruh jajarannya, utamanya Bea dan Cukai, untuk menjaga peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari 3 persen jumlah produksi rokok nasional.

“Teman-teman di Bea Cukai menganggap itu merupakan instruksi target yang agak muskil, tetapi saya tetap bertahan untuk menjaga di 3 persen,” ujarnya, Rabu, 27 Januari.

Menkeu berdalil bahwa peningkatan tarif cukai tembakau yang akan tahun ini rencananya diberlakukan bakal mendorong peredaran rokok ilegal semakin masif. Untuk itu, dia meminta agar penanganan rokok ilegal harus semakin gencar.

“Ini kami lakukan guna melindungi industri dalam negeri dan juga para pekerja yang bekerja di sektor ini,” tuturnya.

Dalam pemaparan itu, disebutkan juga bahwa tingkat peredaran rokok ilegal pada 2020 sebesar 4,9 persen. Adapun, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai berhasil mengamankan 448 juta batang rokok ilegal pada sepanjang tahun lalu dengan estimasi nilai sebesar Rp370 miliar.

Upaya pemerintah untuk mengontrol rokok ilegal tidak lebih dari 3 persen tampaknya perlu bekerja ekstra keras. Pasalnya, rata-rata peredaran rokok haram dalam 10 tahun terakhir berada pada level 6,4 persen. Hanya pada periode 2019 pemerintah mengklaim bahwa rokok ilegal bisa ditekan hingga 3 persen.

Sementara itu, jumlah produksi komoditas tembakau ini pada sepanjang 2021 diyakini bakal menembus angka 288,8 miliar batang, lebih rendah dari periode tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 298,4 miliar batang.