Babak Baru Penanaman Modal: Di Bawah Bendera LPI Yang Diawasi Sri Mulyani Dan Erick Thohir CS
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pengelolaan dana penanaman modal di Indonesia memasuki babak baru dengan dibentuknya Indonesia Investment Authority (INA) atau sebelumnya jamak disebut Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengangkat Dewan Pengawas LPI yang berisikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, serta tiga orang unsur profesional.

Sejatinya upaya yang dilakukan oleh negara merupakan langkah strategis memperbesar ceruk benaman modal di Tanah Air lewat mekanisme FDI (foreign direct investment/penanaman modal langsung). Melalui penyertaan sebesar Rp. 15 triliun, Sri Mulyani cs siap memfokuskan perhatian untuk menjemput bola investasi.

Tidak hanya itu, LPI juga disebut akan disokong oleh kapitalisasi saham dan modal tunai dari sejumlah BUMN senilai Rp. 75 triliun guna memuluskan langkah strategis ini.

Presiden sendiri telah menandatangani empat landasan hukum pembentukan lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) ini. Pertama, PP No.73/2020 tentang Permodalan Awal LPI. Kedua PP No.74/2020 tentang Tata Kelola LPI. Serta dua terakhir adalah keputusan presiden terkait dengan kedudukan dewan pengawas. Keempat payung regulasi tersebut dipercaya akan terus bertambah seiring dengan pengembangan lembaga yang lahir pasca omnibus law ini.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Dok. Setkab)

Seolah menggelar karpet merah, Jokowi bahkan memberikan privilege kepada LPI yang dibebaskan dari pungutan pajak di masa awal berkegiatan operasional. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI.

Dalam penjelasannya Wamenkeu mengungkapkan bahwa treatment khusus ini berupa peniadaan pajak hingga LPI bisa memupuk pencadangan sebesar 50 persen dari modal awal yang dimiliki.

Pada saat mencapai keseimbangan 50 persen tersebut, pemerintah lalu mewajibkan LPI untuk menunaikan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Skema ini sendiri dirancang agar LPI bisa segera berkontribusi untuk menyetorkan dividennya kepada negara,” kata dia Rabu, 27 Januari.

Sementara itu, untuk kegiatan operasional pengelolaan infrastruktur dan aset yang dikerjasamakan, pemerintah tetap memberikan kewajiban pembayaran pajak kepada pihak ketiga, dan bukan kepada LPI.

“Jadi ibaratnya kita tidak memajaki dari awal, tapi kita biarkan LPI bekerja dulu. Kalau sudah melekat banyak proyek, baru kita ambil pajaknya dari pengelolaan LPI dan aset-aset tersebut,” tutur Suahasil.

Sebagai tahap awal pemerintah telah menyuntikan dana Rp. 15 triliun ke LPI dari total modal yang direncanakan dengan jumlah sebesar Rp. 75 triliun. Dalam skema sokongan modal ini disematkan pula mekanisme penyertaan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BMN guna memuluskan kegiatan usaha LPI.

Mengutip keterangan resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pada sepanjang 2020 mencapai Rp. 826,3 triliun. Angka ini diklaim pemerintah melebihi target awal yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp. 817,2 triliun.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pencapaian tersebut sekaligus menjawab keraguan sejumlah pihak bahwa realisasi penanaman modal pada tahun lalu bakal tersungkur akibat pandemi COVID-19.

“Perlu saya sampaikan, hidup itu jangan terlalu pesimis. Ada masalah, tapi jangan dihadapi dengan pesimistis," tuturnya beberapa waktu lalu.

Adapun, untuk target investasi 2021 pemerintah mematok target tidak kurang dari Rp. 900 triliun.

Terpisah, Menteri Keuangan periode 2013-2014 Chatib Basri mengamini langkah yang dibuat pemerintah. Menurut dia, cara paling efektif untuk bisa mendapatkan ketahanan investasi adalah melalui skema investasi langsung atau FDI.

“Karena enggak mungkin mereka (investor) menanamkan modalnya di Indonesia dengan bangun pabrik, trus ada shock mereka langsung bawa pabriknya pulang. Hal berbeda jika investasinya portofolio, ada shock sedikit mereka bisa kabur bawa uangnya,” katanya.

“Nah, tugas pemerintah adalah bagaimana menarik lebih banyak lagi investasi langsung masuk ke dalam negeri. Caranya bagaimana? Dengan menciptakan iklim usaha yang kompetitif agar pemodal-pemodal asing itu tidak lari ke negara lain,” ungkap Chatib.

Menarik ditunggu kiprah lembaga bercorak Sovereign Wealth Fund dengan nama Indonesia Investment Authority alias Lembaga Pengelola Investasi dalam mengawal aktivitas penanaman modal di Indonesia.