Sri Mulyani Pastikan Aset Strategis Negara Tak Masuk Skema Penyertaan Modal LPI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pemanfaatan sumber daya alam oleh Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI), terutama kekayaan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak  dimasukkan ke bagian penyertaan modal.

“Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, untuk cabang produksi penting, seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI,” ujarnya dalam keterangan resmi usai Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI, Senin 1 Februari.

Menkeu menambahkan, kekayaan alam tersebut bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan, dengan LPI yang bertindak sebagai penentu arah kebijakan. Pada penerapannya di lapangan, LPI dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga di antaranya dengan cara membentuk badan usaha, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Untuk perusahaan patungan ini, LPI bisa memberikan penyertaan modal atau membentuk dengan melakukan penyertaan modal,” tuturnya.

Menkeu juga menjelaskan, sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, perusahaan patungan bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual-beli ke lembaga pengelola investasi.

Selain itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dapat melakukan jual beli atau memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan.

“Aset dengan kriteria tertentu ini dapat dikuasakelolakan kepada perusahaan patungan dimana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan,” tutup Menkeu.