Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan melakukan pemungutan pajak terhadap Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang baru saja dibentuk.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan langkah tersebut sebagai stimulus bagi LPI untuk bisa menyerap dan mengelola investasi secara cepat.

Dalam penjelasannya Wamenkeu mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan treatment khusus bagi lembaga ini. Pertama, negara tidak akan melakukan penarikan pajak LPI dari kegiatan operasional hingga bisa memupuk pencadangan sebesar 50 persen dari modal awal yang dimiliki.

Pada saat mencapai keseimbangan 50 persen tersebut, pemerintah lalu mewajibkan LPI untuk menunaikan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Skema ini sendiri dirancang agar LPI bisa segera berkontribusi untuk menyetorkan dividennya kepada negara,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI, Rabu, 27 Januari.

Sementara itu, untuk kegiatan operasional pengelolaan infrastruktur dan aset yang dikerjasamakan, pemerintah tetap memberikan kewajiban pembayaran pajak kepada pihak ketiga, dan bukan kepada LPI.

“Jadi ibaratnya kita tidak memajaki dari awal, tapi kita biarkan LPI bekerja dulu. Kalau sudah melekat banyak proyek, baru kita ambil pajaknya dari pengelolaan LPI dan aset-aset tersebut,” tutur Suahasil.

Sebagai tahap awal pemerintah telah menyuntikkan dana Rp. 15 triliun ke LPI dari total modal yang direncanakan dengan jumlah sebesar Rp. 75 triliun. Dalam skema sokongan modal ini disematkan pula mekanisme penyertaan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BMN guna memuluskan kegiatan usaha LPI.

Terbaru, Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan lima Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Istana Negara, Jakarta pada hari ini Rabu, 27 Januari 2021.

Kelima orang tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, serta tiga orang unsur profesional yang sebelumnya telah melalui sejumlah proses seleksi serta memperoleh persetujuan DPR.

Berikut adalah susunan lengkap Dewan Pengawas LPI yang dilantik Presiden Jokowi:

1. Menteri Keuangan, sebagai ketua merangkap anggota;

2. Menteri Badan Usaha Milik Negara, sebagai anggota;

3. Haryanto Sahari, sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2024;

4. Yosua Makes, sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2025; dan

5. Darwin Cyril Noerhadi, sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2026.