Pembiayaan Belanja 2021: Pemerintah Tancap Gas Berburu Utang dan Menggaet Investor
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah pada awal tahun ini langsung tancap gas mencari sumber pembiayaan untuk belanja APBN 2021. Negara melalui Kementerian Keuangan tampaknya ingin memaksimalkan potensi penghimpunan dana dari masyarakat dalam negeri ketimbang harus menyebar surat utang di pasar mancanegara.

Terbaru, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, kembali menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI) dengan seri ORI019, pada hari ini Senin, 25 Januari.

ORI019 ini merupakan salah satu instrumen surat berharga negara yang dapat dibeli secara ritel oleh setiap individu warga negara Indonesia. Dana investasi masyarakat yang diperoleh dari penerbitan ORI019 digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan APBN tahun 2021, termasuk upaya penanganan Covid-19 melalui vaksinasi.

"Konsistensi pemerintah untuk menerbitkan SBN (surat  berharga negara) ritel diharapkan dapat menjadi alternatif investasi yang aman bagi masyarakat,serta bisa meningkatkan kesadaran budaya berinvestasi dan turut mewujudkan kemandirian bangsa untuk pembiayaan pembangunan,” jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman.

ORI019 sendiri diterbitkan dengan tingkat kupon 5,57 persen yang tergolong tinggi dibandingkan dengan surat utang negara (SUN) lainnya.  Meski demikian, yield ORI019 masih lebih rendah dari ORI018 yang memiliki kupon 5,7 persen.

Adapun, dari lima kali penerbitan Obligasi Negara Ritel, ORI015 pada 2018 yang berkupon 8,25 persen menjadi instrumen yang mendapat respon paling baik dari khalayak dengan nilai penerbitan oleh pemerintah sebesar Rp23,3 triliun.

Lalu berturut-turut ORI016 (2019) dengan kupon 6,8 persen sebesar Rp8,2 triliun, ORI017 (2020) dengan kupon 6,4 persen sebesar 18,3 triliun, dan ORI18 (2020) dengan kupon 5,7 persen yang sebesar Rp12,9 persen.

Menggaet investor

Lembaga jasa keuangan  milik pemerintah PT Bank Mandiri Tbk secara resmi melakukan publikasi awal penyelenggaraan Penyelenggaraan Mandiri Investment Forum 2021 yang dijadwalkan dihelat pada 1 hingga 5 Februari 2020.

Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Panji Irawan mengatakan kegiatan ini merupakan agenda ekonomi besar pertama yang diselenggarakan pasca merebaknya pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

“Mandiri Investment Forum merupakan langkah menciptakan sinergi antara pelaku usaha, investor, dan pemerintah selaku pemangku kepentingan guna mendukung upaya pemulihan dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya secara virtual, Senin, 24 Januari.

Panji menambahkan, gelaran tahun ini merupakan kali ke-10 perseroan menginisiasi pertemuan lintas sektoral ini.

“Acara ini juga menjadi tempat bagi bagi kita semua untuk mendukung kebijakan pemerintah dan merupakan sinyal untuk memberikan kepercayaan bagi dunia usaha dan investor untuk berinvestasi di Indonesia,” tuturnya.

Sebagai informasi, penyelenggara mengklaim dapat menyedot sekitar 10 ribu investor dalam 5 hari rangkaian yang dijadwalkan. Jumlah itu termasuk sekitar 500 investor mancanegara, baik perorangan atau kelompok/perusahaan.

Mengutip laman resmi penyelenggara, Mandiri Investment Forum bakal dihadiri oleh nama-nama beken pejabat nasional, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Founder Gojek Nadiem Makarim.

Sementara itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikabarkan turut serta sebagai perwakilan pemerintah yang siap memberikan arahan dan informasi kepada investor terkait sektor  strategis yang bisa digarap. Tahun ini BKPM diharapkan bisa merealisasikan target investasi sebesar Rp900 triliun.

“Periode 2021 adalah waktunya pemulihan, dan saat ini adalah waktu yang tepat untuk memulai investasi maupun ekspansi,” tutup Panji.

Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Seolah sedang mendapatkan momentum, Kementerian Keuangan menginisiasi pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang merupakan amanah dari  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid ini disebutkan pembentukan lembaga pengelola investasi diberikan kewenangan khusus atau yang sifatnya sui generis dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah.

“LPI beroperasi dengan membentuk sebuah master fund, sub fund maupun usaha patungan khususnya melalui skema co-investment dengan foreign investor untuk menarik foreign direct investment di Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI, Senin,25 Januari.

Menkeu menambahkan, pembentukan LPI ditandai juga dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI.

PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasional Lembaga Pengelola Investasi. Dalam aturan ini terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status Lembaga LPI sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Struktur organisasi LPI adalah 2 tier board yang merepresentasikan sovereign status namun juga profesionalisme atau independensinya, terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas adalah Menkeu, Menteri BUMN dan 3 orang dewan pengawas dari unsur profesional yang akan memperkuat independensi LPI/INA.

“Saat ini Dewan Pengawas sesudah Keppres diterbitkan oleh Presiden, melakukan proses untuk rekrutmen dewan direktur. Proses seleksinya sedang berjalan dan ditargetkan akan segera diselesaikan karena Bapak Presiden ingin melihat agar LPI segera bisa berjalan,” tambahnya.

Tujuan fungsi dan tugas LPI ini lembaga yang diberi kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi seperti yang ada di dalam undang-undang maka tujuannya adalah meningkatkan dan mengoptimalkan nilai-nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sedangkan tugas dan fungsinya adalah berfungsi mengelola investasi dan LPI bertugas merencanakan menyelenggarakan mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasinya.

Adapun, wewenang yang diberikan adalah melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dalam perwalian atau dalam hal ini trust fund, menatausahakan aset, menentukan calon mitra investasi dan memberikan serta menerima pinjaman.

“Dalam menjalankan kewenangan tersebut, LPI dapat melakukan kerjasama dengan mitra investasi, manajer investasi BUMN, badan atau lembaga pemerintah dan entitas di dalam maupun di luar negeri,” tutup Menkeu.