JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan akan memangkas diskon tarif listrik yang selama ini dinikmati oleh beberapa kelompok masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini ditempuh seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diyakini akan meningkat pada 2021.
“Ini tujuannya jika ekonomi sudah mulai tumbuh, maka bantuan dari pemerintah juga akan mulai ditarik,” ujarnya saat rapat virtual dengan Komisi XI DPR-RI, Rabu, 27 Januari.
Dalam penjelasannya, Menkeu menyebut bahwa untuk masyarakat dengan pemakaian listrik berdaya 450 VA, maka diskon tarif akan dikurangi dari 100 persen menjadi 50 persen.
Sedangkan untuk pemakaian listrik berdaya 900 VA, diskon tarif diturunkan dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen.
“Langkah ini bagian dari upaya penyesuaian anggaran 2021 dengan bujet perlindungan sosial Rp150 triliun dari sebelumnya Rp220 triliun pada 2020,”tuturnya.
BACA JUGA:
Selain diskon tarif listrik, enam sektor prioritas lain yang masuk dalam anggaran perlindungan sosial 2021 adalah Program KeluargaHarapan (PKH) sebanyak 10 juta penerima manfaat, kartu sembako, program Prakerja, BLT dana desa, bansos tunjangan tunai 10 juta KPM, dan subsidi kuota lembaga pendidikan.
Secara total alokasi dana percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 berjumlah Rp553,1 triliun. Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi periode 2020 yang sebesar Rp579,8 triliun.