Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan memangkas diskon tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA. Pemangkasan stimulus diskon tarif listrik ini nantinya berkisar 25-50 persen, bergantung golongan pelanggannya.

Sri Mulyani menerangkan, masyarakat dengan pemaikan listrik berdaya 450 VA yang semula mendapat diskon 100 persen akan dipangkas menjadi 50 persen. Sementara untuk pelanggan 500 VA, diskon tarif listrik dipotong dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen.

"Langkah ini bagian dari upaya penyesuaian anggaran 2021 dengan budget perlindungan sosial Rp. 150 triliun dari sebelumnya Rp. 220 triliun pada 2020," ucap Sri Mulyani saat rapat virtual dengan Komisi XI DPR-RI, Rabu, 27 Januari.

Selain mengubah mekanisme pemberian stimulus tarif listrik, pemberian diskon kali ini juga akan diberikan berdasarkan pemakaian jam nyala, yakni selama 720 jam.

Listrik Pelanggan 450 VA yang didiskon adalah yang pemakaiannya setara dengan 720 jam nyala atau 324 kWh. Nilai kWh tersebut didapatkan dari formula 0,45 kVA x 720 jam nyala.

Pun demikian dengan pelanggan 900 VA. Pemakaian yang akan mendapat stimulus diskon adalah setara dengan 720 jam nyala atau 648 kWH dengan perhitungan 0,9 kVA x 720 jam.

Artinya, pelanggan yang menggunakan listrik di atas batasan jam nyala selama 720 jam tersebut akan dikenakan tarif normal yang sebenarnya sudah disubsidi secara reguler. Akan tetapi, mereka tidak mendapat stimulus tarif listrik.