Trump Tidak Seharusnya Marah Atas Pajak Netflix cs
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada layanan berbayar streaming film, video, game, dan musik seperti Netflix, Spotify, Zoom, dan lain-lain. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020 tersebut dan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pun berang akan hal itu, dan ia menginstruksikan jajaran pemerintahannya untuk melakukan investigasi kepada beberapa negara yang menerapkan pajak terhadap produk digital tersebut. Pasalnya, kebanyakan platform digital yang akan dikenai pajak tersebut berasal dari AS.

Menurut Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar tak seharusnya Trump marah akan hal tersebut. Pasalnya, kata dia, setiap negara berhak memungut pajak berdasarkan penghasilan di wilayahnya atau destination based income.

"Diperlukan komunikasi antara pemerintah Indonesia dengan AS. Implementasi PMK tersebut tidak bertentangan dan seharusnya dapat diterima AS," ujar Fajry dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (10/06/2020).

Seharusnya, kata Fajry, lembaga multilateral perpajakan seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga turun tangan menghadapi polemik ini. OECD harus mampu menjadi penengah dalam persoalan perpajakan saat ini.

"Namun masih banyak negara yang belum mematuhi ketentuan OECD," tuturnya.

Polemik semakin menjadi saat Kepala Perwakilan Dagang AS atau United State Trade Representative (USTR), Robert Lighthizer, menyatakan, pajak digital di beberapa negara adalah upaya mengeruk pendapatan lokal dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara global.

Sekadar informasi, investigasi dari pemerintah AS ini akan dilakukan pada Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki dan Inggris. Saat ini, Departemen Perdagangan AS telah meminta konsultasi dengan pemerintahan negara-negara tesebut.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital yang dilakukan melalui pedagang atau penyedia jasa luar negeri.

Meski berlaku mulai 1 Juli 2020, pemungutan PPN ini akan dilakukan paling cepat dimulai pada Agustus 2020. Ini diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.

Dengan berlakunya ketentuan ini, maka PPN dikenakan kepada produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi, games digital, serta jasa online asing. DJP akan memperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional maupun digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.