JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan pemberlakuan pajak natura atau kenikmatan mulai semester kedua 2023. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing hari ini di Jakarta.
“PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) sedang disusun. Nanti kalau sudah terbit akan kami publikasikan, yang jelas ini akan buat berdasarkan prinsip keadilan dan sesuai dengan common sense,” ujarnya pada Selasa, 10 Januari.
Selain mengejar penyusunan aturan teknis PMK, jeda waktu sebelum pemberlakuan pajak natura akan dimanfaatkan bagi kegiatan sosialisasi ke masyarakat.
“Jadi kita dalam tiga sampai enam bulan ini sosialisasi supaya masyarakat bisa paham,” tuturnya.
BACA JUGA:
Menurut Suryo, pihaknya telah mengklasifikasikan sejumlah objek yang dibebaskan dalam pungutan natura ini. Berikut adalah beberapa daftar yang sempat dia ungkap.
1. Fasilitas makan dan minum di tempat kerja bagi karyawan
2. Reimbursement konsumsi dari perjalanan dinas
3. Pendidikan
4. Peribadatan
5. Pengangkutan
6. Olahraga (kecuali golf)
7. Seragam pegawai keamanan dan produksi
8. Penginapan kolektif karyawan (mess)