Bagikan:

JAKARTA – Tren penerimaan perpajakan dari tahun ke tahun menunjukkan kinerja yang terus meningkat. Tercatat, tren positif mulai terjadi pada 2021 saat penerimaan perpajakan tumbuh signifikan 20,4 persen.

Torehan itu sekaligus telah kembali ke level prapandemi. Kemudian, kinerja moncer berlanjut di 2022 dengan pertumbuhan mencapai 31,4 persen.

Direktur DDTC Fiscal Research & Advisory Bawono Kristiaji mengatakan hal serupa akan kembali terjadi pada 2023. Menurut dia, penerimaan pajak tahun ini bakal melebih target Rp1.718 triliun.

“Mengingat historis tren pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tahunan selama ini berada pada kisaran 7-8 persen,” ujarnya dalam seperti yang dilansir laman Kemenkeu pada Selasa, 11 Juli.

Mesi demikian, Bawono mengingatkan tetap ada potensi tekanan dari perlambatan ekonomi global, khususnya pelemahan harga komoditas yang akan berdampak signifikan pada performa PPh Badan sepanjang 2023.

“Pemerintah perlu mengurangi ketergantungan sumber penerimaan dari sektor komoditas sumber daya alam yang rentan berfluktuasi, baik melalui hilirisasi SDA maupun optimalisasi sektor-sektor lain,” tuturnya.

Oleh karena itu dia memuji langkah negara yang berinisiatif melakukan pembaharuan ekonomi melalui kehadiran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Semangat reformasi dalam UU HPP sangat penting dalam mendorong peningkatan penerimaan karena terbukti dapat mengerek pendapatan negara. Tapi perlu juga diperhatikan bahwa Menteri Keuangan harus segera menerbitkan beberapa aturan turunan agar bisa segera dieksekusi di lapangan,” tegasnya.

Adapun kebijakan yang dinanti adalah ketentuan teknisnya mengenai anti penghindaran pajak, rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak, serta ketentuan teknis pajak natura atau pajak atas fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang kepada pegawai atau karyawan.

“Nah hal-hal itulah yang tentu kita tunggu sehingga jika ketentuan ini terbit, pasti baik dari sisi administrasinya maupun dari sisi policy nya bisa berjalan beriringan sehingga lebih kokoh penerimaan pajak kita di kemudian hari, terutama di tengah pelemahan harga komoditas,” katanya.

VOI mencatat, hingga semester I 2023 penerimaan pajak telah mencapai Rp970,2 triliun. Angka itu setara dengan 56,5 persen dari pagu APBN tahun ini yang mematok besaran Rp1.718 triliun.