Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan bahwa hingga akhir April 2023 penerimaan pajak tercatat sebesar Rp688,1 triliun.

Menurut dia, angka tersebut setara dengan 40 persen dari target APBN yang sebesar Rp1.718 triliun.

“Penerimaan pajak tumbuh 21,3 persen year on year (yoy) dibandingkan dengan April 2022 yang sebesar Rp567,3 triliun,” ujarnya saat menyampaikan realisasi APBN awal pekan ini.

Menkeu menjelaskan pertumbuhan pajak didorong solidnya pertumbuhan ekonomi domestik, dampak harga komoditas yang masih tinggi.

“Ini juga didukung oleh implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tuturnya.

Walaupun penerimaan pajak terlihat cukup agresif namun sesungguhnya sumber cuan negara ini mengalami perlambatan. Hal itu tercermin dari pertumbuhan pajak April 2022 yang mencapai 51,4 persen yoy.

“Penerimaan pajak tumbuh positif meskipun melambat dari tahun sebelumnya yang disebabkan oleh penurunan harga mayoritas komoditas utama dan penurunan ekspor serta impor,” tegas dia.

Sebagai informasi, dua sumber penerimaan negara selain pajak adalah kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai hingga April 2023 adalah sebesar Rp94,5 triliun.

Sedangkan untuk PNBP terhimpun sebanyak Rp217,8 triliun. Secara total, pendapatan negara sampai dengan bulan lalu telah menembus level psikologis Rp1.000,5 triliun atau setara Rp40,6 persen dari pagu APBN yang sebesar Rp2.463 triliun.

“Ke depan penerimaan pajak akan diwarnai kewaspadaan sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi basis penerimaan. Namun demikian, optimisme tetap ada mengingat aktivitas ekonomi domestik yang terus meningkat dan optimalisasi implementasi Undang-Undang HPP,” tutup Menkeu Sri Mulyani