JAKARTA – Langkah pemerintah melakukan reformasi perpajakan mulai membuahkan hasil. Hal ini terlihat dari semakin agresifnya target penerimaan pajak untuk periode 2023 dari sebelumnya Rp1.715,1 triliun menjadi Rp1.718 triliun.
Proyeksi tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR perihal pembahasan RUU APBN 2023. Menurut Menkeu, kenaikan itu ditopang oleh asumsi pajak pertambahan nilai (PPN) yang semakin luas basisnya berkat pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“PPN diperkirakan akan naik dari Rp1.715,1 triliun menjadi Rp1.718 triliun atau sekitar Rp2,9 triliun pada tahun depan,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 14 September.
Secara terperinci, bendahara negara menjelaskan tren positif PPN juga didukung oleh indikator makro ekonomi, seperti perkiraan inflasi 3,6 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,3 persen.
“Pemerintah akan terus melaksanakan Undang-Undang HPP di 2023 agar dapat meningkatkan penerimaan perpajakan,” tegas dia.
Mengutip data yang dibagikan Menkeu, tercatat bahwa postur sementara APBN 2023 membidik pendapatan negara sebesar Rp2.463 triliun.
BACA JUGA:
Angka tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.021,2 triliun, dimana penerimaan pajak mencapai Rp1.718 triliun dan pendapatan kepabeanan cukai Rp303,2 triliun. Lalu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp441,4 triliun.
Adapun, belanja negara menjadi Rp3.061,2 triliun dari RAPBN Rp3.041,7 triliun. Belanja negara ini terdiri dari belanja pemerintah pusat (kementerian/lembaga) tetap di Rp993,2 triliun dan belanja non-K/L naik Rp16,4 triliun menjadi Rp1.253,3 triliun.
Kemudian, transfer ke daerah yang juga naik Rp3 triliun menjadi Rp814,7 triliun. Sebagai informasi, kenaikan belanja non-K/L diperuntukkan bagi subsidi energi yang naik Rp1,3 triliun menjadi Rp212 triliun, cadangan anggaran pendidikan naik Rp3,8 triliun menjadi Rp63,5 triliun, dan tambahan belanja nonpendidikan menjadi Rp11,2 triliun yang akan dibahas pada panja belanja.