Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru-baru ini menyebut bahwa nilai tanggungan jangka panjang yang harus dibayar kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah pensiun mencapai Rp2.929 triliun.

Angka ini terdiri dari Rp935,67 triliun pemerintah pusat dan Rp1.994 triliun pemerintah daerah (pemda).

Sebagai pembanding, total nilai tersebut bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan proyeksi pendapatan negara dalam RUU APBN 2023 yang berkisar Rp2.443 triliun.

Lantas apakah hal tersebut menjadi beban bagi pemerintah?

Mengutip pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta diketahui seluruh pembayaran pensiun PNS di pusat maupun daerah sepenuhnya ditanggung oleh APBN.

"PNS di daerah diangkat oleh pemda, tapi pas pensiun ditanggung oleh pusat. Sebenarnya ini tidak fair," katanya beberapa waktu lalu.

Atas dasar tersebut, Isa memberi sinyal bahwa ke depan pemda diminta untuk ikut membayar pensiunan PNS guna mengurangi tekanan terhadap keuangan negara.

“Karena PNS daerah yang memanfaatkan jasanya itu pemda, maka yang harus menanggung juga pemda,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku APBN wajib melakukan pembayaran pensiun kepada PNS pusat dan daerah, bahkan setelah yang bersangkutan meninggal dengan diteruskan kepada janda atau duda dari pensiunan PNS tersebut.

VOI mencatat, nilai realisasi pembayaran pensiun yang ditanggung pemerintah pusat cenderung mengalami tren kenaikan, yakni Rp90 triliun pada 2018, sebesar Rp99,7 triliun di 2019, sebesar Rp104,9 triliun di 2020.

Lalu, sebesar Rp112,2 triliun di 2021 dan sebesar Rp119 triliun untuk sepanjang 2022 ini.