Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penghimpunan pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp246,4 miliar di akhir Desember 2022.

Menurut dia, nilai tersebut diperoleh sejak pungutan kripto mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022 atau dibayarkan masyarakat per 1 Juni 2022.

“Ini adalah dampak reformasi pajak terhadap penerimaan negara 2022,” ujarnya saat memberi pemaparan kepada wartawan dikutip Rabu, 4 Januari.

Menkeu merinci, aturan fiskal terhadap aset teknologi itu terdiri dari dua macam. Pertama, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam negeri serta penyetoran sendiri dengan nilai Rp117,4 miliar.

“Kedua adalah pajak pertambahan nilai (PPN ) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan sebesar Rp129 miliar,” tuturnya.

Sebagai informasi, pajak kripto mulai diberlakukan pada 2022 seiring dengan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di penghujung 2021 yang lalu.

Kontribusi sektor perdagangan aset digital tersebut turut menyokong pencapaian target penerimaan pajak di APBN 2022 sebesar Rp1.716,8 triliun dari asumsi awal hanya sebesar Rp1.486 triliun.

“Ini adalah bentuk dukungan dari kegiatan ekonomi yang memang perlu ada pajaknya,” kata Menkeu Sri Mulyani.