JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memperoleh pajak kripto sebesar Rp159,12 miliar hingga akhir September 2022 yang berupa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Sri Mulyani menuturkan, pajak terhadap aset kripto berlaku sejak 1 Mei 2022. Dalam waktu singkat, perolehan pajak dari transaksi dan keuntungan atasnya tercatat cukup besar. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada dalam konferensi pers, Jumat (21/10). Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #tahun baru #pdip #hasto kristiyanto #nataru #natalPopuler
25 Desember 2024, 07:01
25 Desember 2024, 11:36
25 Desember 2024, 08:37