Bagikan:

YOGYAKARTA – Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan salah satu jenis pajak yang perlu Anda ketahui, terlebih jika Anda berkecimpung dalam dunia jual beli barang merah.

PPnBM dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Pelaporan PPnBM dilakukan dengan SPT Masa PPN 111.

Berikut pengertian, kriteria, besaran tarif dan daftar barang mewah yang dikenakan PPnBM.

Pengertian Pajak Penjualan Barang Mewah

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada empat pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM, antara lain:

  • Keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi.
  • Pengendalian konsumsi barang mewah
  • Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
  • Pengamanan penerimaan negara

Kriteria Barang Mewah yang Terkena PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya dikenakan pada barang-barang mewah dengan kriteria sebagai berikut:

  • Barang yang bukan barang kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

Tarif PPnBM untuk Barang Mewah

Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM. Pengelompokan tersebut didasarkan pada:

  • Tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, disamping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya.
  • konsultasi dengan DPR
  • PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. Oleh sebab itu, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali
  • Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Daftar Barang Mewah yang Terkena PPnBM

Beberapa barang mewah yang dikenai PPnBM, antara lain:

  • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
  • Kelompok hunian atau tempat tinggal mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan sejenisnya.
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok kapal pesiar mewah atau yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata
  • Kelompok senjatapi, kecuali untuk keperluan negara seperti yang digunakan oleh TNI/Polri.

Barang-barang mewah yang sudah disebutkan di atas, mempunyai ketentuan dalam pengkategorian barang merah, berdasarkan tarif. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • PPnBM dengan pengenaan tarif terendah sebesar 20% untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, sepert apartemen atau kondominium townhouse atau cluster, serta hunia mewah yang dialokasikan sebagai lokasi kegiatan usaha.
  • PPnBM dengan pengenaan tarif sedang sebesar 40% untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, seperti kelompok balon udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta kelompok senjata api dan amunisinya.
  • PPnBM dengan pengenaan tarif menengah sebesar 50% untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, seperti kelompok pesawat udara dan helikopter.
  • PPnBM dengan pengenaan tarif menengah sebesar 75% untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, seperti kapal pesiar mewah atau yacht, serta kapal feri atau sejenisnya

Demikian informasi tentang Pajak Penjualan Barang Mewah alias PPnBM. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.