Bagikan:

YOGYAKARTA - Menurut pada kehidupan manusia, keperluan dibagi sebagian klasifikasi menurut tingkat kepentingannya, yaitu keperluan primer, sekunder, dan tersier.

Dalam hal ini yang berhubungan dengan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) yakni pada keperluan tersier atau keperluan atas barang dan/atau jasa yang tergolong mewah. Sebagaimana yang dimaksud “mewah” yaitu keperluan yang harus dipenuhi apabila keperluan primer dan sekunder telah terpenuhi. Lalu apa saja daftar barang mewah kena pajak tersebut?

Pada biasanya, barang dan/atau jasa yang tergolong mewah benar-benar berhubungan dengan penghasilan masyarakat terutama bagi mereka yang berstatus wajib pajak. Harga yang cenderung benar-benar mahal umumnya diperuntukkan bagi mereka yang mempunyai penghasilan menengah ke atas.

Dalam hal ini, konsumen akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jika mengkonsumsi atau menggunakan barang dan/atau jasa yang tergolong mewah. Tidak cuma itu, konsumen dapat juga menjadi sasaran sebagai wajib pajak yang dibebankan atas PPnBM atau pungutan pajak atas barang mewah. Pengenaan PPnBM disini tergolong lebih terperinci ketimbang pembebanan PPN. 

Apa itu Pajak Penjualan Barang Mewah? PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah dimana bisa diistilahkan sebagai pembebanan pajak atas barang dan/atau jasa yang tergolong mewah maupun profesi atau aktivitas usaha yang berhubungan dengan aktivitas mengimpor barang yang tergolong mewah. Pengenaan pajak itu cuma dilegalkan sekali (1 kali) pada dikala terjadinya penyerahan barang ke pihak produsen.

Di Indonesia, pengenaan PPnBM dibatasi dalam aturan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 seputar Pajak Pertambahan Poin (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau umumnya disebut UU PPN.  ini lantaran PPnBM dan PPN senantiasa berhubungan satu dengan lainnya, dimana pengenaan PPnBM dikerjakan sebab adanya pungutan PPN. Sebagai model, konsumen membeli BKP dan/atau JKP yang tergolong mewah, semisal kendaraan beroda empat, karenanya konsumen akan dipungut atas PPN ataupun PPnBM.

Meski telah di atur dalam UU PPN, PPnBM cuma diterangkan secara umum atau tak terlalu dianalisis lebih dalam pemakaiannya. Berbarengan dengan itu, Kementerian keuangan (Kemenkeu) lewat aturan Menteri keuangan (PMK) menerangkan lebih mendalam tentang pengenaan PPnBM, hal itu tertuang dalam PMK 141/2021, lalu diwariskan menjadi Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) dan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak. Tetapi PER dan SE ini tak dapat dibuat dasar peraturan PPnBM, namun cuma sebagai pelengkap dan pedoman dalam pengerjaan dan aturan teknis PPnBM.

Daftar Barang Mewah Kena Pajak

  • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara 
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Pertimbangan suatu barang dikenai PPnBM?

Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM, yaitu:

  • keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi
  • pengendalian konsumsi barang mewah
  • perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
  • pengamanan penerimaan negara

Jadi setelah mengetahui daftar barang mewah kena pajak, telur, ayam, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!