Diskon PPnBM Mobil Baru Tembus Rp2,7 Triliun, Ini Enam Pabrikan yang Menikmati
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan laporan terbaru terkait dengan pemberlakuan kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan penumpang roda empat. Dalam catatannya nilai belanja pajak tersebut tembus triliunan rupiah.

“Insentif PPnBM ditanggung pemerintah yang telah dimanfaatkan wajib pajak mencapai Rp2,71 triliun,” ujarnya melalui saluran virtual saat menjadi pembicara kunci dalam sebuah webinar bertajuk Reformasi Pajak dan Dukungan APBN yang berpihak kepada Keadilan Ekonomi UMKM, Rabu, 24 November.

Menurut Wamenkeu, jumlah tersebut menjadi fasilitas fiskal yang dinikmati oleh enam pabrikan otomotif. Adapun, keenam perusahaan itu adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

“(Pemberlakukan PPnBM) Meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif dan sebagai instrumen pengungkit konsumsi,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemberlakuan PPnBM DTP sektor otomotif tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan jika kebijakan diskon pungutan PPnBM masuk dalam klaster insentif usaha di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Klaster insentif usaha ini sendiri telah terealisasi sebesar Rp62,47 triliun atau setara 99,4 persen dari pagu yang ditetapkan Rp62,83 triliun.

“Insentif ini adalah bentuk belanja pajak dimana seharusnya terjadi pungutan pajak tetapi pemerintah tidak mengenakan pajak dengan maksud mendorong pemulihan ekonomi,” tutup Wamenkeu Suahasil.