YOGYAKARTA - Mobil hybrid termasuk dalam produk atau barang mewah yang akan menerima manfaat insentif diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP. Namun tidak semua mobil hybrid bisa mendapatkan insentif tersebut. Ada beberapa syarat mobil hybrid dapat diskon pajak 3 persen.
Program insentif PPnBM DTP merupakan upaya pemerintah dalam mendorong pengembangan mobil ramah lingkungan ke Electric Vehicle (EV). Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyampaikan ada syarat tertentu untuk mobil hybrid dapat insentif diskon 3 persen.
"Syarat di sana bagaimana pengoptimalan lokalisasi untuk penggunaan produksi melalui local purchasing, harus ada komitmen memanfaatkan produksi lokal pada kendaraan, itu rincian detailnya ada," tutur Setia Diarta di acara Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Jakarta pada Selasa (14/1).
Lantas seperti apa syarat mobil hybrid bisa mendapat insentif diskon 3% PPnBM DTP dari pemerintah?
Syarat Mobil Hybrid Dapat Diskon Pajak 3 Persen
Setia Diarta menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, insentif PPnBM DTP diberikan untuk kendaraan yang diproduksi di Indonesia, khususnya yang termasuk kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid berdasarkan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Setia juga berharap bahwa pemberian insentif untuk kendaraan hybrid ini dapat menarik investasi baru yang telah direncanakan oleh beberapa produsen mobil hybrid di Indonesia.
"Ini, kendaraan yang diproduksi bisa ramah lingkungan ide awalnya gitu, baik itu plug in, battery, full hybrid, mild hybrid, ini tetap diakomodir kalau pemerintah men-support proporsinya enggak sama, tetap dalam hal ini memberikan emisi yang paling sedikit yang diprioritaskan," kata Setia Diarta.
Syarat Mobil Hybrid Mendapat Diskon 3% Tidak Ada Minimum TKDN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengungkapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh mobil hybrid agar dapat memperoleh potongan PPnBM DTP sebesar 3%. Untuk mendapatkan insentif diskon tersebut, tidak ada persyaratan yang mengharuskan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimum 80%.
BACA JUGA:
Secara teknis, pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dan surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, oleh Menteri Perindustrian.
Untuk syarat mobil hybrid produksi lokal yang dapat insentif PPnBM 3% tidak mengacu ke nilai TKDN tertentu. Tetapi ketentuannya mengacu pada persyaratan yang diatur di Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 36 Tahun 2021.
Adapun, syarat yang disepakati untuk mendapat tambahan insentif PPnBM DTP sebesar 3% adalah kendaraan yang diproduksi di Indonesia pada kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid berdasarkan program Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV.
Jika mengacu beleid tersebut, realisasi investasi minimal pada saat mengajukan permohonan penetapan peserta adalah untuk LCGC sebesar Rp500 miliar, mild hybrid sebesar Rp1 triliun, strong hybrid sebesar Rp2 triliun, Plug-in Hybrid sebesar Rp3 triliun.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat aturan teknis dan syarat insentif untuk mobil hybrid sedang dalam proses. Sejumlah mobil hybrid produksi lokal yang berkemungkinan menerima insentif tersebut, yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Toyota Yaris Cross Hybrid,, Suzuki Ertiga Hybrid, Wuling Almaz RS Hybrid, Suzuki XL-7 Hybrid, hingga Hyundai Santa Fe Hybrid.
Demikianlah informasi mengenai syarat mobil hybrid dapat diskon pajak 3 persen dari pemerintah. Ketentuan mengenai kategori mobil hybrid yang bisa menerima insentif diskon PPnBM DTP tersebut mengacu pada Permenperin 36 Tahun 2021. Baca juga produsen mobil hybrid diminta segera daftarkan merek untuk insentif diskon PPnBM.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.