Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menindaklanjuti informasi soal adanya konsultan pajak yang diduga membackingi harta jumbo Rafael Alun Trisambodo kabur ke luar negeri.

Adapun, informasi mengenai kaburnya konsultan pajak itu pertama kali diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dikhawatirkan pihak pihak yang selama ini terkait akan bersih bersih sehingga melakukan upaya penghilangan aset, melarikan diri ke luar negeri bagi yang masih di Indonesia," ujar eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Rabu, 8 Maret.

"Penghilangan jejak korupsi, penghancuran atau penghilangan dokumen atau surat terkait kasus, ataupun upaya menutupi jejak dengan saling melindungi satu sama lain dengan berkata tidak sesuai fakta ataupun menghapus komunikasi antara jaringan mereka selama ini," sambungnya.

KPK juga diminta untuk bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut. Pihak-pihak yang dianggap terlibat mesti segera dimintai keterangan.

Sehingga, dengan cepat akan bisa menentukan bisa lanjut atau tidaknya penanganan kasus itu ke tahap penyidikan.

"Tindakan penyelidik lain untuk dapat menemukan peristiwa tindak pidana korupsinya serta menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan. Apalagi kasus ini juga telah menjadi perhatian masyarakat luas," ungkapnya.

Bila nantinya memang ditemukan unsur pidana, disarankan KPK mesti segera meningkatkan status hukumnya ke penyidikan. Sehingga, langkah hukum yang nantinya dilakukan akan lebih mudah.

"Dengan penyidikan maka akan mudah mencekal orang ke luar negeri, menyita aset aset baik di rekening perbankan, rumah, kendaraan mobil atau motor, saham, deposito bahkan uang tunai sebagai upaya pemulihan aset hasil korupsi, selain itu penggeledahan terhadap tempat diduga disembunyikan barang bukti juga penting untuk dapat memperkuat fakta fakta dari keterangan saksi maupun bukti bukti yang telah dimiliki," kata Yudi.

Sebagai informasi, PPATK mengaku dapat laporan konsultan pajak yang diduga jadi nominee atau dipinjam namanya oleh eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo melarikan diri. Dia disebut lari ke luar negeri berdasarkan pengaduan yang masuk.

"Kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.

Tak dirinci oleh Ivan kemana kaburnya konsultan pajak itu. Dia juga tak mau memerinci identitasnya.

Namun, Ivan menyebut ada mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang bekerja untuk konsultan tersebut. Mereka sudah punya datanya dan akan dilakukan penelusuran.

"Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," tegasnya.