JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki merespons soal rencana pemerintah mengenakan pajak tarif normal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebut, pemerintah akan menerapkan tarif normal PPh final untuk pelaku UMKM, mulai 2024 mendatang.
"Saya akan tetap mempertahankan bagaimana para usaha UMKM (mendapat tarif PPh final) di bawah 0,5 persen," kata Teten kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu, 29 November
Teten menilai, para UMKM tidak perlu dikenakan pajak besar lantaran mereka telah berkontribusi dalam penciptaan lapangan pekerjaan.
"Jadi, UMKM jangan dilihat dari sisi pajak pemasukan negara, tapi bagaimana mereka bisa menciptakan lapangan kerja," ujarnya.
Meski begitu, Teten tak menampik pajak tersebut penting sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Pajak itu enggak harus selalu dilihat sebagai sumber pendapatan negara, tapi pajak itu untuk stimulus pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Adapun Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menyebut bahwa tarif PPh 0,5 persen bagi pelaku UMKM tetap berlaku.
"Tarif PPh 0,5 persen TETAP BERLAKU bagi wajib pajak yang peredaran bruto atau omsetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun," ucap Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya @prastow, dikutip Rabu, 29 November.
BACA JUGA:
Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018 boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024.
Sementara untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan, jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi R 4,8 miliar atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp4,8 miliar.
Sedangkan bagi wajib pajak UMKM baru, nantinya tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, serta 4 tahun pajak untuk koperasi, CV dan firma. Lalu, 3 tahun untuk perseroan terbatas (PT).