Pembebasan Pajak Bagi UMKM yang Terdampak COVID-19 Selama 6 Bulan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memberikan keringanan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus corona atau COVID-19 dengan memberikan pembebasan pajak selama 6 bulan mendatang. Dengan penghapusan pajak tersebut, diharapkan stimulus ekonomi terjadi dan membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.

"Sudah diambil keputusan penghapusan pajak selama 6 bulan untuk UMKM," jelas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam siaran langsung konferensi pers di akun YouTube resmi milik BNPB, Rabu, 15 April.

Selain penghapusan pajak, bagi UMKM yang bertahan, pemerintah akan melaksanakan skema bantuan lain seperti relaksasi kredit terhadap pelaku usaha yang terdampak selama enam bulan mendatang.

Keringanan ini, kata Teten, bukan hanya diberikan kepada penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau penerima pinjaman melalui PIP yang disalurkan dari PNM dengan program Mekar, Ulam, dan UMI, Pegadaian, dan LPDB. Melainkan, juga akan diberikan bagi penerima pinjaman yang di bawah Rp10 juta melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPRS melalui koperasi simpan pinjan, koperasi, dan BMT serta badan perkreditan lain.

Kebijakan stimulus ini, menurut Teten, diambil karena pemerintah memahami, 99 persen pelaku usaha di Indonesia bergerak pada sektor UMKM yang mayoritas adalah pelaku usaha mikro.

Kembali ke soal bantuan, bagi usaha yang tidak lagi mampu beroperasi karena keterbatasan modal, Teten mengatakan, akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sosial. Sementara untuk yang masih bisa berjalan, akan diberikan pinjaman kredit baru.

"Program lain untuk stimulus ekonomi adalah kita punya program untuk memberikan stimulus daya beli produk UMKM. Ini supaya demandnya ada," ungkapnya.

"Lalu yang terakhir program integrasi pelaksanaan bantuan sosial kartu sembako murah dengan pelibatan warung-warung tradisional," imbuh dia.

Teten juga menyampaikan, banyak pengusaha UMKM yang banting setir menjadi usaha pembuatan alat pelindung diri (APD) atau masker. Hal ini diperkirakan terjadi karena banyaknya pasar terhadap produk tersebut pascapenyebaran virus corona di Indonesia.

"Sekarang beberapa konveksi-konveksi, beberapa pelaku usaha kecil menengah banting setir memproduksi APD," ujarnya.

Sehingga, untuk membantu gerak pelaku usaha kecil menengah yang kini memproduksi APD, Teten berharap para pelaku usaha ini bisa dilirik oleh pemerintah pusat dan daerah, BUMN, serta swasta.

"Kita berharap nanti pengadaan-pengadaan di pemerintah dan BUMN, termasuk program donasi di masyarakat banyak sekali sudah kami tawarkan produk UMKM ini," kata dia.

Sebelumnya, saat memimpin rapat terbatas lewat konferensi video, Presiden Jokowi meminta jajarannya mempercepat penerapan program relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha UMKM yang terdampak COVID-19.

Jokowi minta penerapan ini dilakukan secara cepat dan jangan sampai para pelaku usaha gulung tikar sebelum mendapat bantuan dari pemerintah.

"Jangan menunggu sampai mereka tutup baru kita bergerak. Jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat," tegas Jokowi dalam rapat terbatas tersebut.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta menteri dan jajarannya menghitung anggaran yang tersedia. Sehingga, program relaksasi kredit nantinya bisa diputuskan lebih jauh.

Selain itu, Jokowi juga minta agar jajaran menteri terkait membuat skema baru pembiayaan berkaitan investasi dan tenaga kerja. Skema tersebut diharapkan mempermudah pemerintah daerah terdampak menjangkau bantuan tersebut.

Terakhir, dirinya juga meminta agar UMKM terus diberi peluang agar bisa tetap berproduksi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Terutama bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, industri rumah tangga, warung tradisional, dan sektor makanan serta minuman.