Selama Pandemi COVID-19, Anies Terbitkan 105 Ribu Izin UMKM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI telah menerbitkan 105 ribu izin kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama empat bulan terakhir.

Proses pengajuan perizinan ini dilakukan untuk menekan kemerosotan kondisi perekonomian sektor usaha akibat pandemi COVID-19.

"Dalam 4 bulan, kami menerbitkan 105 ribu izin untuk masyarakat. Jadi, 105 ribu statusnya (usaha) legal," kata Anies dalam diskusi webinar yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI, Selasa, 24 November.

Anies menyebut, banyaknya perizinan usaha yang diterbitkan merupakan program Pemprov DKI yang melakukan jemput bola kepada pelaku UMKM agar usahanya resmi memiliki izin.

"Bila dulu warga datang ke pemerintah untuk mengajukan izin, saat ini kami terbalik kami melakukan jemput bola, mendatangi kegiatan usaha kecil mikro, memberikan izin kepada mereka," tutur Anies.

Adapun tujuan pemberian izin oleh Pemprov DKI agar pelaku UMKM bisa mendapatkan akses perbankan seperti mengajukan kredit untuk menambah modal usaha. 

"Lalu, mereka bisa melihat dan memiliki keleluasan untuk mendapatkan mitra, karena izin ini diberikan oleh pemerintah. Kami berharap ini bisa mendorong mereka untuk bergerak lebih baik lagi," ungkap Anies.

Dalam kesempatan itu, Anies juga menyebut pihaknya memberikan relaksasi pajak dalam penanganan dampak perekonomian yang lesu selama pandemi COVID-19. Relaksasi tersebut berupa pembebasan sanksi pajak.

"Relaksasi pajak ini masih kami bahas terus, terutama menuju akhir tahun. Kita akan bicara juga dengan teman-teman di dunia usaha, apa-apa saja yang kita lakukan untuk memastikan bahwa mereka semua bisa bergerak," jelasnya.