JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengusulkan adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur larangan penjualan produk di bawah harga pokok produksi (HPP) pada e-commerce.
"Saya sudah sampaikan di rapat koordinasi (rakor) Menko Perekonomian perlu revisi UU Permendag mengenai peraturan tidak boleh menjual (produk) di bawah Harga Pokok Produksi (HPP)," kata Teten usai ditemui dalam acara Cerita Nusantara 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, 28 November.
Teten mengatakan, revisi ini bertujuan untuk menjaga agar bisnis di platform e-commerce tetap berkelanjutan dan terhindar dari monopoli pasar.
Dia menilai, pengaturan larangan penjualan di bawah HPP sudah dilakukan oleh China untuk melindungi industrinya.
"Kita harus meniru China, di China sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce enggak boleh ada yang memonopoli market," ujar Teten.
Meski begitu, Teten menyebut usulan revisi tersebut belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini. Sebab, harus menunggu evaluasi dari Permendag 31/2023 yang berjalan selama tiga bulan ke depan.
BACA JUGA:
Nanti akan diketahui apakah peraturan tersebut efektif atau tidak terhadap platform e-commerce yang ada di Indonesia.
"Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan. Tapi itu harus (revisi). Kalau kami melihat China menjaga pasar digital mereka, jangan sampai didominasi sama satu platform. Mereka menerapkan aturan," ungkapnya.
Adapun nantinya HPP tersebut akan ditetapkan oleh asosiasi. Setiap asosiasi, baik itu tekstil, garmen, elektronik dan lainnya diwajibkan untuk memiliki HPP.